Tokopedia TikTok PHK Karyawan, Ini Rincian Nilai Pesangonnya

Teknologi.id . June 18, 2024
tokopedia tiktok phk
Foto: KompasTekno


Teknologi.id - Tokopedia TikTok baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, mengakibatkan ratusan karyawan kehilangan pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 450 karyawan terdampak oleh reorganisasi ini. Untuk mengumumkan reorganisasi tersebut, perusahaan mengumpulkan para karyawan dalam sebuah acara townhall.

Karyawan yang terdampak PHK mendapatkan pesangon yang terdiri dari uang hingga fasilitas lainnya. Menurut sumber dari Bisnis, paket pesangon yang diberikan meliputi:

  • Pesangon sebesar 1,75 kali masa kerja
  • Dua bulan gaji tambahan
  • Kompensasi untuk cuti yang belum diambil
  • Laptop

Jumlah karyawan yang terdampak ini merupakan bagian dari total 5.100 karyawan setelah terjadinya merger antara Tokopedia dan TikTok.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GoTo, R. A. Koesoemahadiani, menjelaskan dalam surat keterbukaan informasi bahwa perusahaan meyakini PT Tokopedia terus melakukan peninjauan efektivitas organisasi. Koesoemahadiani menyatakan bahwa sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GoTo tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal kabar PHK tersebut.

Dalam surat tersebut, Koesoemahadiani menegaskan bahwa semua keputusan terkait reorganisasi dan PHK merupakan wewenang penuh manajemen PT Tokopedia. GoTo sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas percaya bahwa manajemen Tokopedia akan mengambil keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan hasil terbaik bagi semua pemangku kepentingan.

Baca juga: Mengenal Tiga Budaya Kerja di Tokopedia

Menanggapi rumor penghentian hampir 80% layanan Tokopedia, Koesoemahadiani membantah hal tersebut. "Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, tidak ada rencana penghentian hampir 80% layanan Tokopedia," jelasnya.

Sementara itu, sumber anonim dari Bloomberg menyebutkan bahwa ByteDance, induk perusahaan TikTok, juga melakukan pengurangan staf di berbagai tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional, untuk menghilangkan fungsi duplikat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengingatkan bahwa PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya untuk mempertahankan perusahaan dilakukan. "PHK harus jalan terakhir jika tidak ada jalan lain," ujarnya. Indah juga menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi perhatian serius bagi para pekerja dan pelaku industri, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh PHK massal terhadap stabilitas dan kesejahteraan karyawan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :