Picture: Nawacita
Teknologi.id
- Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai leading sector di bidang teknologi, informasi dan komunikasi (TIK)
saat ini sedang membahas regulasi hak cipta penerbit media massa (Publisher Rights). Rencananya peraturan
ini akan disahkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) pada Maret 2023.
Apa itu Publisher Rights?
Berdasarkan gagasan yang telah dikemukakan saat
Hari Pers Nasional (HPN) 2020, Publisher
Rights adalah peraturan yang mewajibkan platform digital global untuk
memberikan nilai ekonomi pada konten berita yang diproduksi oleh media lokal
dan nasional.
Artinya, media massa akan menerima
semacam royalti untuk konten yang disebarluaskan di platform digital global
seperti mesin pencari (Google dan Bing), media social (Facebook dan Twitter),
dan agregator berita (Google News dan Yahoo News) yang mengambil konten media
tanpa ada bagi hasil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan
bahwa telah terancam kelangsungan media massa yang bertanggung jawab, jujur,
dan teliti. Hal ini disebabkan oleh platform asing yang menguasai iklan digital sebanyak 60%.
“Artinya, sumberdaya keuangan media
berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing
dalam periklanan menyulitkan media di digital,” ucap Jokowi pada puncak
perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jalan
Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumut, Kamis. (9/2/2023).
Untuk itu, Jokowi mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, untuk mendukung keberlangsungan media yang jujur dan bertanggung jawab.
Baca juga: Google-Facebook-TikTok Tak Lagi Bisa Semena-mena, Jokowi Siapkan Aturan Ini
Jokowi meminta semua pihak penting yang
terkait untuk segera bertemu dan menyelesaikan penyusunan peraturan tersebut
sehingga bisa diterbitkan dalam bentuk keputusan presiden. “Dalam satu bulan
harus selesai,” ucap Jokowi saat HPN 2023 yang disambut dengan tepuk tangan
meriah dari perwakilan pers yang hadir.
Beberapa kementerian atau lembaga
terkait serta media massa juga terlibat dalam diskusi ini, seperti Dewan Pers,
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta beberapa lembaga perwakilan
pers lainnya.
“Ya seharusnya (Maret 2023). Saya kira ya, karena itu arahan Presiden, maka kita akan bahas secara marathon. Rancangannya sudah ada, bekalnya sudah ada. Kita tinggal bahas saja, matangkan, sempurnakan. Saya kira dalam tepat waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara marathon, mungkin sebelum satu bulan, rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi, di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Indonesia Menjadi
Negara Kedua yang Sahkan Publisher Rights
Picture: Merdeka
Australia dan Korea Selatan adalah dua
negara yang memiliki undang-undang seperti Publisher
Rights. Pada bulan Februari 2021, Australia mengesahkan undang-undang baru
yang disebut News Media Bargaining Code
yang mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar
media lokal jika konten mereka ditautkan di news
feed atau hasil pencarian.
Menurut Usman, ketika publisher rights Perpres disahkan pada
Maret 2023, Indonesia akan menjadi negara kedua setelah Australia yang mengatur
aturan ini secara progresif. Pasalnya secara regional di belahan dunia ini, Uni
Eropa sudah memiliki aturan ini. Namun, dalam bentuk Uni, bukan negara.
Jadi sebagai sebuah negara, hanya
Australia yang memiliki aturan ini. Sedangkan regulasi di Inggris, yang dikunjungi
oleh tim dari Indonesia untuk melakukan benchmark,
masih dalam bentuk code of practice,
belum dalam bentuk law atau undang-undang (UU). Kanada dan Amerika Serikat kini
juga sedang membahas peraturan ini.
Baca juga: Tiru Australia, Indonesia akan Buat Aturan untuk Google CS
“Kalau nanti kita punya regulasinya (publisher rights), kita akan menjadi
negara kedua setelah Australia. Di Asia belum ada, malah negara-negara di Asia mengintip
Indonesia,” ucap Usman di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman membocorkan draft garis besar Perpres tentang publisher rights yang berisi mengenai substansi kewajiban platform
digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers guna untuk mendukung
jurnalisme yang berkualitas serta untuk melaksanakan Perpres tersebut.
Untuk progres Perpres Publisher Rights ini, Usman mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempercepat pembahasan aturan tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu satu bulan untuk segera mengesahkan peraturan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul
lembaga atau badan baru yang akan menerapkan Perpres Publisher
Rights. Namun, lembaga atau instansi yang sudah ada pun tidak akan
mengesampingkan hal tersebut.
Meski begitu, Publisher Rights masih dalam pembahasan yang terus digodok oleh Kominfo bersama Dewan Pers dan pihak terkait lainnya.
(gfr)