Google-Facebook Wajib Bayar Media Lokal, Publisher Rights Akan Segera Disahkan

Gita Fitria Ramadani . February 16, 2023

Picture: Nawacita

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai leading sector di bidang teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) saat ini sedang membahas regulasi hak cipta penerbit media massa (Publisher Rights). Rencananya peraturan ini akan disahkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) pada Maret 2023.

Apa itu Publisher Rights?

Berdasarkan gagasan yang telah dikemukakan saat Hari Pers Nasional (HPN) 2020, Publisher Rights adalah peraturan yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi pada konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.

Artinya, media massa akan menerima semacam royalti untuk konten yang disebarluaskan di platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media social (Facebook dan Twitter), dan agregator berita (Google News dan Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa telah terancam kelangsungan media massa yang bertanggung jawab, jujur, dan teliti. Hal ini disebabkan oleh platform asing yang menguasai  iklan digital sebanyak 60%.

“Artinya, sumberdaya keuangan media berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital,” ucap Jokowi pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumut, Kamis. (9/2/2023).

Untuk itu, Jokowi mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, untuk mendukung keberlangsungan media yang jujur ​​dan bertanggung jawab.

Baca juga: Google-Facebook-TikTok Tak Lagi Bisa Semena-mena, Jokowi Siapkan Aturan Ini

Jokowi meminta semua pihak penting yang terkait untuk segera bertemu dan menyelesaikan penyusunan peraturan tersebut sehingga bisa diterbitkan dalam bentuk keputusan presiden. “Dalam satu bulan harus selesai,” ucap Jokowi saat HPN 2023 yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari perwakilan pers yang hadir.

Beberapa kementerian atau lembaga terkait serta media massa juga terlibat dalam diskusi ini, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta beberapa lembaga perwakilan pers lainnya.

“Ya seharusnya (Maret 2023). Saya kira ya, karena itu arahan Presiden, maka kita akan bahas secara marathon. Rancangannya sudah ada, bekalnya sudah ada. Kita tinggal bahas saja, matangkan, sempurnakan. Saya kira dalam tepat waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara marathon, mungkin sebelum satu bulan, rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi, di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Indonesia Menjadi Negara Kedua yang Sahkan Publisher Rights

Picture: Merdeka

Australia dan Korea Selatan adalah dua negara yang memiliki undang-undang seperti Publisher Rights. Pada bulan Februari 2021, Australia mengesahkan undang-undang baru yang disebut News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media lokal jika konten mereka ditautkan di news feed atau hasil pencarian.

Menurut Usman, ketika publisher rights Perpres disahkan pada Maret 2023, Indonesia akan menjadi negara kedua setelah Australia yang mengatur aturan ini secara progresif. Pasalnya secara regional di belahan dunia ini, Uni Eropa sudah memiliki aturan ini. Namun, dalam bentuk Uni, bukan negara.

Jadi sebagai sebuah negara, hanya Australia yang memiliki aturan ini. Sedangkan regulasi di Inggris, yang dikunjungi oleh tim dari Indonesia untuk melakukan benchmark, masih dalam bentuk code of practice, belum dalam bentuk law atau undang-undang (UU). Kanada dan Amerika Serikat kini juga sedang membahas peraturan ini.

Baca juga: Tiru Australia, Indonesia akan Buat Aturan untuk Google CS

“Kalau nanti kita punya regulasinya (publisher rights), kita akan menjadi negara kedua setelah Australia. Di Asia belum ada, malah negara-negara di Asia mengintip Indonesia,” ucap Usman di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Usman membocorkan draft garis besar Perpres tentang publisher rights yang berisi mengenai substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers guna untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas serta untuk melaksanakan Perpres tersebut.

Untuk progres Perpres Publisher Rights ini, Usman mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempercepat pembahasan aturan tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu satu bulan untuk segera mengesahkan peraturan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan muncul lembaga atau badan baru yang akan menerapkan  Perpres Publisher Rights. Namun, lembaga atau instansi yang sudah ada pun tidak akan mengesampingkan hal tersebut.

Meski begitu, Publisher Rights masih dalam pembahasan yang terus digodok oleh Kominfo bersama Dewan Pers dan pihak terkait lainnya.

(gfr)

Share :