Foto: Upcomer
Teknologi.id - Berkaitan dengan pendaftaran PSE privat domestik maupun asing yang sedang ramai beberapa waktu belakangan, Kementerian Kominfo tegas akan memblokir situs dan aplikasi game online jika tidak segera mendaftar termasuk PUBG Mobile dan Mobile Legend. Begitu pula dengan game terkenal lainnya seperti Genshin Impact, League of Legends: Wild Rift, Apex Legends Mobile, Roblox, Among Us, Lokapala dan masih banyak lagi belum terlihat pada daftar.
Sedangkan game Free Fire, Call of Duty Mobile, dan Arena of Valor baru saja terdaftar.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan Menjelaskan bahwa pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
"Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir," kata Semuel, saat menjawab pertanyaan wartawan soal kebijakan pemblokiran PSE pada Selasa (28/6) di Jakarta.
Perlu diketahui bahwa pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online telah memiliki aturannya sendiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kemudian dipertegas dengan peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.
“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” imbuh Samuel.
Tanggapan PUBG Mobile Tentang PSE
Emil Riswandi selaku Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, memberi tanggapan mengenai informasi ini dan menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses registrasi PSE.
"Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal mas untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya," ujar Emil.
"Lebih ke arah mendukung apa yang pemerintah terapkan," tambahnya.
Baca juga: Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir di RI, Ini Sebabnya
Tanggapan Mobile Legends
Sedangkan Mobile Legends juga turut memberikan tanggapan mengenai PSE ini. "Terima kasih atas pertanyaan dan perhatiannya. Saat ini, kami sedang dalam proses registrasi, dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini," jelas Azwin Nugraha selaku Public Relations Moonton Indonesia pada wawancaranya, Kamis (30/6).
Pihak Kominfo sendiri menyatakan bahwa mereka sudah memberikan kemudahan untuk perusahaan situs online yang beroperasi di Indonesia dalam mendaftar.
PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau;
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Diharapkan PSE privat domestik dan asing segera menyelesaikan pendaftarannya termasuk platform game online yang memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Terlepas dari kebijakan pemerintah, telah banyak situs dan aplikasi yang berguna dan membantu masyarakat Indonesia.
(kssa)