Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Teken Mou Merger

Teknologi.id . December 28, 2020

Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Merger

Foto: Media Formasi

Teknologi.id - Dua raksasa telekomunikasi, Indosat Ooredoo dan CK Hutchison Holdings Limited (CK Hutchison), resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk potensi menggabungkan (merger) bisnis telekomunikasi antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.

Penandatanganan MoU ini diumumkan oleh Director and Chief Financial Officer Indosat Ooredoo, Eyas Naif Assaf dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

"Sebagaimana diumumkan, induk perusahaan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), Ooredoo Group ("Ooredoo") telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang eksklusif dan tidak mengikat secara hukum dengan CK Hutchison Holdings Limited ("CK Hutchison") sehubungan dengan kemungkinan transaksi untuk menggabungkan bisnis masing-masing di Indonesia; PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia," ungkap Eyas.

Baca juga: Resmi Rilis, Ini Daftar Warga RI yang Akan Divaksin Covid-19

Dijelaskan pula bahwa periode eksklusivitas MoU ini berlaku hingga 30 April 2021. Namun, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut langkah yang bisa diungkapkan baik dari pihak Indosat Ooredoo atau pun Hutchison 3 Indonesia.

"Transaksi potensial tetap tunduk pada, antara lain, uji tuntas yang memuaskan, kesepakatan syarat, penandatanganan perjanjian definitif dan memperoleh semua persetujuan perusahaan dan peraturan yang diperlukan," ujar pihak CK Hutchison melalui pernyataan resminya.

Sebelumnya, kabar mengenai rencana merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menkominfo mengatakan, konsolidasi antar operator seluler di Indonesia bisa memberikan dampak efisiensi dan peningkatan nilai tambah pada industri.

Baca juga: 10 YouTuber Terkaya 2020 Versi Forbes, Siapa Saja Mereka?

"Untuk efisiensi dan peningkatan nilai tambah pada industri telepon selular, maka tentu kami menyambut baik langkah konsolidasi yang dilakukan opsel secara business to business," ujar Johnny kepada detikINET, Kamis (24/12).

Lebih lanjut, kata Menkominfo, pada Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, membuka ruang kerja sama yang lebih baik (ekonomis dan efisien) bagi industri telco dan penyiaran.

"Konsolidasi juga diperlukan untuk mendukung perusahaan telekomunikasi dalam mempersiapkan investasi initial deployment 5G di Indonesia," ucapnya.

(dwk)

Share :