Foto: The Bangkok Post
Teknologi.id – Pada akhir tahun lalu, Kongres Amerika Serikat menyerukan perombakan besar-besaran pada Amazon, Apple, Google, dan Facebook agar tidak melakukan praktik monopoli.
Masalahnya, untuk merombak
raksasa teknologi itu, Kongres menyatakan perlu dilakukan reformasi hukum
terlebih dahulu.
Undang-undang anti-monopoli yang
dimiliki AS, Sherman Act, diangap sudah tidak relevan sehingga butuh pembaruan.
RUU berusaha melemahkan
cengkeraman ekonomi perusahaan-perusahaan ini di dunia. RUU antimonopoli yang
baru, dikatakan anggota parlemen, bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara
perusahaan terbesar dan perusahaan lainnya.
RUU diperkenalkan untuk memberi
konsumen lebih banyak kebebasan memilih dan menandakan perubahan besar untuk
Big Tech.
Di berbagai negara juga melakukan
hal yang sama. Pemerintah China
baru-baru ini sedang menyusun undang-undang baru yang berkaitan dengan larangan
monopoli teknologi.
Hal ini mulai disusun setelah
beberapa perusahaan baru Tiongkok itu sulit hadapi raksasa-raksasa teknologi
yang sedang berjaya.
Parlemen Korea Selatan pada tahun lalu membuat rancangan undang-undang yang melarang Apple dan Google melakukan monopoli sistem pembayaran melalui App Store dan Play Store.
Baca juga: Setelah Activision, Apakah Microsoft Akan Memonopoli Dunia Game?
Monopoli tak sekadar membuat
konsumen sukar berlabuh ke produk kompetitor, tetapi juga melalui aksi akuisisi
dan praktek bisnis “buruk” lainnya.
Sebagai contoh, baru-baru ini akuisisi
yang dilakukan raksasa Microsoft Corp.,
dengan perusahaan video game asal California Activision Blizzard Inc., senilai US$69 miliar.
Hal ini semakin memperkuat dan
memperluas kedudukan Microsoft khususnya terkait game. Bahkan menjadikannya
sebagai platform game tiga besar di dunia.
(fpk)