Foto: Otomotifnet
Teknologi.id – Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan
warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan.
Salah satunya perubahan dari
latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk
kendaraan pribadi.
Meski demikian, penerapan aturan
warna baru plat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan
kesiapan material.
Penggantian ini diatur dalam
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Baca juga: Link Download Twibbon HUT RI Ke-76 untuk Dipakai di Medsos
Taslim mengungkap ada kendala
identifikasi menggunakan kamera jika warna plat nomor kendaraan latar hitam
dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih
tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.
"Betul, sifat kamera itu
menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya
agak masalah, 's' bisa dibaca '5' atau sebaliknya, demikian dengan 'i' dibaca
'1'," kata Taslim dikutip dari CNN Indonesia hari Selasa (10/8).
Lebih lanjut Taslim menambahkan perubahan warna plat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan plat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Kode QR PeduliLindungi
Berdasarkan aturan itu, pada
Pasal 45, ditetapkan warna baru plat nomor, yakni:
1. Putih tulisan hitam untuk
kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan
internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk
kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk
kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk
kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
(fpk)