Teknologi.id – Sepeda listrik menjadi salah satu alat
transportasi yang kian populer saat ini. Masyarakat sering memilih menggunakan sepeda
listrik sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan. Maka dari itu, kini
kita bisa menjumpai masyarakat yang mengendari sepeda listrik di mana-mana
termasuk jalan raya. Meski begitu, apakah boleh mengendarai sepeda listrik di
jalan raya di tengah pengendara kendaraan bermotor lainnya. Adakah aturan yang
mengatur penggunaan sepeda listrik. Berikut ini penjelasannya.
Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik
Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik secara khusus
telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun
2020. Peraturan tersebut juga memuat definisi dari skuter listrik dan
sepeda listik. Peraturan mengenai penggunaan skuter listrik diatur dalam pasal
1 ayat 3 yang berbunyi “Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan
ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2
(dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau
pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin
penggerak motor listrik untuk menjalankannya”. Sedangkan, peraturan mengenai penggunaan
sepeda listrik diatur dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Sepeda
listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan
peralatan mekanik berupa motor listrik”.
Baca Juga: Harley Davidson Jual Sepeda Listrik, Harganya?
Persyaratan Keselamatan
Selain mendefinisikan mengenai skuter listrik dan sepeda
listrik, dalam Pemenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga terdapat peraturan-peraturan
yang harus ditaati saat menggunakan skuter listrik dan sepeda listrik. Hal ini
dilakukan untuk menjaga keamanan bersama baik bagi pengguna sekuter listrik dan
sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.
Penggunaa skuter listrik dan sepeda listrik harus menaati
persyaratan keselamatan yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan 2. Pasal ini
mengatur komponen-komponen yang harus ada untuk keselamatan pengendara dan
pengguna jalan lain yang meliputi:
-
Memiliki lampu utama.
-
Memiliki lampu posisi atau reflector di bagian
belakang.
-
Memiliki reflector di bagian kiri dan kanan.
-
Memiliki rem yang berfungsi dengan baik.
-
Memiliki klakson atau bel.
-
Memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Sepeda Listrik , Alternatif Motor untuk Jarak Dekat
Ketentuan Berkendara
Pasal 4 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur mengenai
ketentuan berkendara menggunakan skuter listrik dan sepeda listrik. Hal-hal
tersebut antara lain:
-
Pengendaran menggunakan helm.
-
Pengendara minimal berusia 12 tahun. Pengendara
yang berusia 12 sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa.
-
Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang
kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
-
Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya
motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
-
Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib
dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
-
Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
-
Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
-
Membawa kendaraan tertentu dengan penuh
konsentrasi.
Baca Juga: HUBBITS: Sepeda Listrik Tanpa Poros dari ITS, Teknologi Ramah Lingkungan.
Jalur Berkendara
Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, baik sekuter listrik
maupun sepeda listrik bisa dijalankan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur
khusus yang dimaksud ialah lajur sepeda atau lajur yang secara khusus
disediakan untuk kendaraan tertentu yang digerakan oleh motor listrik. Jika
tidak ada lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dijalankan di trotoar yang
mampu menampung pejalan kaki dan pengendara kendaraan tertentu, serta dengan
memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sementara kawasan tertentu yang dimaksud ialah area
pemukiman, kawasan bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, kawasan
perkantoran, kawasan sekitar angkutan umum massal yang merupakan bagian dari
kendaraan tertentu yang digerakan motor listirk, dan kawasan di luar lajur
jalan. Maka dari itu, sekuter listrik dan sepeda listrik sebenarnya tidak boleh
dikendarai di jalan raya terutama jalan umum yang dipenuhi oleh kendaraan bermotor.
Hal ini bertujuan untuk keselamatan para pengendara sekuter
listrik dan sepeda listrik itu sendiri. Jika sekuter listrik dan sepeda listrik
dikendarai di jalan raya, pengendara rawan untuk mengalami kecelakaan dengan
pengendara kendaraan bermotor lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat
dapat mematuhi peraturan tersebut agar tidak membahayakan keselamatan diri
sendiri dan pengendara lain.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.
(sap)