Sepeda Listrik Tidak untuk Digunakan di Jalan Raya, Simak Peraturannya

Sekar Arum Pangastuti . October 10, 2024
Sepeda listrik di jalan raya
sumber: unsplash.com/vander film

Teknologi.id – Sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi yang kian populer saat ini. Masyarakat sering memilih menggunakan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan. Maka dari itu, kini kita bisa menjumpai masyarakat yang mengendari sepeda listrik di mana-mana termasuk jalan raya. Meski begitu, apakah boleh mengendarai sepeda listrik di jalan raya di tengah pengendara kendaraan bermotor lainnya. Adakah aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Berikut ini penjelasannya.

Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik

Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Peraturan tersebut juga memuat definisi dari skuter listrik dan sepeda listik. Peraturan mengenai penggunaan skuter listrik diatur dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya”.  Sedangkan, peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik diatur dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik”.

Baca Juga: Harley Davidson Jual Sepeda Listrik, Harganya?

Persyaratan Keselamatan

Selain mendefinisikan mengenai skuter listrik dan sepeda listrik, dalam Pemenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga terdapat peraturan-peraturan yang harus ditaati saat menggunakan skuter listrik dan sepeda listrik. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan bersama baik bagi pengguna sekuter listrik dan sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.

Penggunaa skuter listrik dan sepeda listrik harus menaati persyaratan keselamatan yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan 2. Pasal ini mengatur komponen-komponen yang harus ada untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain yang meliputi:

-          Memiliki lampu utama.

-          Memiliki lampu posisi atau reflector di bagian belakang.

-          Memiliki reflector di bagian kiri dan kanan.

-          Memiliki rem yang berfungsi dengan baik.

-          Memiliki klakson atau bel.

-          Memiliki kecepatan maksimal 25 km/jam.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sepeda Listrik , Alternatif Motor untuk Jarak Dekat

Ketentuan Berkendara

Pasal 4 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan berkendara menggunakan skuter listrik dan sepeda listrik. Hal-hal tersebut antara lain:

-          Pengendaran menggunakan helm.

-          Pengendara minimal berusia 12 tahun. Pengendara yang berusia 12 sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa.

-          Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

-          Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

-          Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

-          Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

-          Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

-          Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: HUBBITS: Sepeda Listrik Tanpa Poros dari ITS, Teknologi Ramah Lingkungan.

Jalur Berkendara

Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, baik sekuter listrik maupun sepeda listrik bisa dijalankan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud ialah lajur sepeda atau lajur yang secara khusus disediakan untuk kendaraan tertentu yang digerakan oleh motor listrik. Jika tidak ada lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dijalankan di trotoar yang mampu menampung pejalan kaki dan pengendara kendaraan tertentu, serta dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sementara kawasan tertentu yang dimaksud ialah area pemukiman, kawasan bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan sekitar angkutan umum massal yang merupakan bagian dari kendaraan tertentu yang digerakan motor listirk, dan kawasan di luar lajur jalan. Maka dari itu, sekuter listrik dan sepeda listrik sebenarnya tidak boleh dikendarai di jalan raya terutama jalan umum yang dipenuhi oleh kendaraan bermotor.

Hal ini bertujuan untuk keselamatan para pengendara sekuter listrik dan sepeda listrik itu sendiri. Jika sekuter listrik dan sepeda listrik dikendarai di jalan raya, pengendara rawan untuk mengalami kecelakaan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.  

(sap)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar