Foto: Republic World
Teknologi.id - Baru-baru ini media sosial TikTok dituntut miliaran
poundsterling (1 miliar poundsterling sekitar Rp20,2 triliun), karena menimbun
data pribadi dari jutaan anak.
TikTok menghadapi gugatan hukum
dari mantan komisaris anak-anak untuk Inggris, Anne Longfield tentang cara
mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak.
Klaim ini diajukan atas nama
jutaan anak di Inggris dan Uni Eropa yang telah menggunakan aplikasi video
tersebut.
Dalam kasus ini, Anne mengatakan
perusahaan itu telah mengumpulkan database yang berisi angka, foto, dan video
jutaan anak tanpa izin.
Anne menuntut perusahaan asal China tersebut membayar ribuan pound sebagai kompensasi kepada 3,5 juta anak di seluruh Inggris dan Eropa yang terkena dampak.
Baca juga: Cara Menghilangkan Watermark TikTok Tanpa Aplikasi
Menanggapi hal ini, TikTok
mengatakan pihaknya selalu menjaga privasi dan keamanan aplikasinya. Bahkan,
dua hal tersebut merupakan prioritas utama TikTok untuk terus dijaga dan
dilindungi.
"Kami memiliki kebijakan,
proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, dan
pengguna remaja kami pada khususnya. Kami yakin klaim tersebut tidak
pantas,"
Kata TikTok, dilansir Repiblika dari
BBC, hari Kamis 22 April 2021. TikTok memiliki lebih dari 800 juta pengguna di
seluruh dunia.
Perusahaan induk ByteDance ini menghasilkan miliaran keuntungan tahun lalu, dengan sebagian besar berasal dari pendapatan iklan.
Baca juga: Cara Dapat Uang dari Tiktok yang Mudah Dilakukan Pemula
Anne juga menyampaikan jutaan
remaja menggunakan TikTok itu sebetulnya tanpa menyadari, bahwa mereka
menyetujui begitu banyak informasi pribadi mereka.
Ia menuduh perusahaan itu adalah
layanan pengumpulan data yang terselubung sebagai jaringan sosial yang sengaja
dan berhasil menipu orang tua.
Kasus ini diwakili oleh firma
hukum Scott and Scott. Mitra Tom Southwell mengatakan, dia yakin informasi yang
dikumpulkan oleh TikTok melanggar hukum perlindungan data Inggris dan Uni
Eropa.
(fpk)