Revisi UU Penyiaran Bersiap Digodok, KPI Bakal Miliki Wewenang Awasi Platform Digital

Nuryana . April 25, 2024

Foto: Pexels


Teknologi.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diwacanakan akan diberi wewenang untuk mengawasi konten yang ada di berbagai platform digital, tidak terkecuali yang disajikan melalui layanan streaming video over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio, dan sejenisnya.

Hal tersebut akan terwujud apabila DPR RI mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Diketahui bahwa DPR saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 tahun lalu. Dalam RUU ini yang juga mencakup perluasan cakupan wilayah penyiaran serta peningkatan kewenangan KPI.

Sebelumnya, KPI hanya memiliki wewenang atas penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio. Namun, dengan revisi Undang-Undang ini, kewenangan KPI juga akan meliputi penyiaran digital, termasuk platform streaming sebagaimana disebutkan sebelumnya.

"Penyelenggara Platform Digital Penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten Siaran melalui Platform Digital Penyiaran," sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 16 dalam draf RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Al Masyhari, menyatakan bahwa RUU ini tidak hanya akan memperluas cakupan penyiaran, tetapi juga akan mengutamakan pengaturan mengenai isi dan konten siaran.

"Apa isu sentralnya? Ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran, baik menggunakan media apa pun," dikutip dari laporan KompasTekno pada Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, menurut anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, revisi UU Penyiaran menjadi penting karena sebelumnya belum ada regulasi mengenai konten siaran dalam layanan media streaming digital.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya banyak konten yang tidak selaras dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Indonesia.

"Nah, ini semua pengaturannya tidak ada, baik apakah itu sensornya ataupun juga pelayanan kontennya, karena sebenarnya ini penting pemerintah itu harus memiliki otoritas kedaulatan terhadap pelayanannya itu," imbuh Dave.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak atas revisi atas UU Penyiaran ini akan memiliki konsekuensi konkret sebagaimana ditegaskan oleh Yovantra Arief, sebagai Direktur Eksekutif Remotivi dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

"Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan PI,K maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia," tambahnya.

Baca juga: KPI Akan Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netix, Kenapa?

Ancam kebebasan pers

Dengan adanya ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan lainnya diwajibkan patuh pada peraturan baru dalam UU Penyiaran serta diawasi oleh KPI. Perubahan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan inovasi di dunia digital.

Proses revisi UU Penyiaran ini mendapatkan perhatian dan kritik yang tajam dari lembaga studi dan pemantauan media, yaitu Remotivi dan Aliansi Jurnalis Indonesia.

Memasukkan platform digital dalam definisi penyiaran membuat konten digital harus patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda. Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial," ujar Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah pasal 56 ayat 2 yang melarang berbagai jenis konten penyiaran, baik dalam bentuk konvensional maupun digital. Larangan tersebut mencakup konten yang berkaitan dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik. Beberapa jenis konten yang dilarang juga dinilai memiliki interpretasi yang beragam sehingga rentan untuk disalahgunakan.

“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional," imbuhnya.

Arif juga mengungkapkan bahwa dalam revisi tersebut terdapat larangan terhadap tayangan yang menampilkan profesi atau tokoh dengan perilaku atau gaya hidup yang negatif, serta larangan terhadap rekayasa negatif dalam informasi dan hiburan. Ia menilai bahwa ketentuan semacam itu dapat memiliki interpretasi yang beragam dan berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, dampak lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah bahwa produk jurnalisme penyiaran harus patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh KPI. Ini dianggap bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan karena hingga saat ini produk jurnalisme telah diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik," ujar Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Bayu Wardhana, dalam konferensi pers secara online, Rabu (24/4/2024).

Kritik lain ditujukan pada pasal 56 ayat 2 yang memperinci larangan terkait Standar Isi Siaran (SIS). Dalam subbagian c pasal tersebut, disebutkan bahwa SIS melarang "penayangan eksklusif jurnalistik investigasi", Bayu menganggap bahwa hal ini akan membatasi karya jurnalistik investigasi.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” ucap Bayu.

Bayu Wardhana mengungkapkan bahwa pasal yang mengancam kebebasan pers harus segera dihapus. Jika hendak mengatur karya jurnalistik di bidang penyiaran, lebih baik mengacu pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Seperti yang dilaporkan dalam situs resmi DPR RI, proses revisi UU Penyiaran kini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Tujuan awalnya adalah menyelesaikan revisi UU Penyiaran pada tahun ini. Namun, proses tersebut dianggap terlalu tergesa-gesa dan kurang transparan.

Baca juga: Publisher Rights Resmi Disahkan, Atur Kerja Sama Platform Digital dan Pers


Respon KPI

Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat, menyatakan bahwa pengawasan terhadap media digital memiliki signifikansi penting dan perlu diatur sebagaimana halnya dengan media penyiaran konvensional. Ia berharap agar RUU ini segera disahkan untuk mendukung pembentukan iklim penyiaran Indonesia yang sehat.

"Melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet yang punya potensi merusak karakter jati diri warna dan masa depan generasi muda Indonesia," kata Mimah.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, juga merespon baik dengan adanya revisi atas UU Penyiaran ini.

Abdul menyatakan bahwa Komisi I DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan pembahasan dan menyetujui revisi UU Penyiaran dalam tahun ini, sejalan dengan berakhirnya masa jabatan DPR RI 2019-2024.

Saat ini, revisi UU Penyiaran sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah disetujui oleh Baleg, Komisi I akan membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Usul Inisiatif Komisi I (tingkat I). Selanjutnya, RUU akan disampaikan oleh DPR ke pemerintah.

"Dari pemerintah akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sandingan (untuk) dikirim ke kita (DPR RI) baru dimulai pembahasan, kalau nanti sudah ada (DIM dari Pemerintah) disandingkan dan sebagainya,” jelas Abdul, seperti yang dilaporkan dalam laman resmi DPR RI.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ny)

Share :