Google, Twitter, WA, Yuk Segera Daftar PSE atau Dianggap Ilegal

Teknologi.id . June 27, 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Foto: Humas Kemenkominfo


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun luar negeri untuk segera mendaftarkan diri. Jika belum mendaftar sampai batas 20 Juli 2022, operasi mereka bisa dianggap ilegal.

Ketentuan operasional PSE lingkup privat diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

Baca juga:Wow! Warga Bogor Kini Bisa Tukar Sampah Plastik Jadi Pulsa

Melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa PSE yang beroperasi di yurisdiksi di Indonesia harus mendaftar, tidak ada toleransi dalam hal ini.

“Jika terjadi kealpaan dalam pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi, berarti sama dengan operasi secara tidak legal. Kita ingin menghindari agar semua PSE ini beroperasi secara legal," ungkap Johnny. 

“Saya mendorong betul agar seluruh PSE mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran. Apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan dengan online single submission (OSS). Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi saya minta perusahaan-perusahaan teknologi, baik nasional maupun internasional seperti Google, Twitter, Facebook, segera ambil inisiatif untuk mendaftar,” imbuhnya.

Terpantau pada Senin (27/6/2022) Sejumlah PSE besar, seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, belum terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo.

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Gampang Banget!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa Menteri Kominfo sudah bertemu dengan 66 PSE besar di Indonesia, seperti perwakilan dari Google, Netflix, Facebook, dll.

Ia menekankan bahwa perusahaan teknologi tersebut bagaimana pun harus mematuhi aturan di Indonesia dan segera mendaftar sebagai PSE resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini total ada 4634 PSE yang sudah mendaftar. Dengan rincian 4559 PSE domestik dan 75 PSE internasional seperti TikTok dan Spotify. Dari jumlah tersebut masih 2569 PSE yang perlu memperbarui pendaftaran sejak berlakunya Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.

(dwk)

Share :