Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memastikan bahwa penanganan situs judi online akan lebih cepat dari sebelumnya. Dalam waktu 1x24 jam, situs-situs judi tersebut dapat diblokir setelah dilaporkan dan terverifikasi. Jika ada bukti kuat, proses pemblokiran bisa lebih singkat, bahkan hanya 2 jam.
Menurut Budi, langkah penanganan situs judi dimulai dengan patroli siber oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau laporan dari masyarakat. Setelah situs-situs tersebut teridentifikasi, proses verifikasi dan permintaan rekomendasi dari instansi terkait dilakukan untuk memastikan bahwa konten yang ada melanggar peraturan yang berlaku.
Kementerian akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten perjudian online. Sedangkan untuk platform yang menyajikan konten perjudian, Kementerian akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya. Jika pengelola platform menolak menghapus konten tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Siap Berantas Tuntas Judi Online
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan bahwa waktu penanganan selama 1x24 jam tersebut berdasarkan Peraturan Menkominfo yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 7 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Untuk memblokir situs judi online, Kemenkominfo akan melakukan tiga langkah. Pertama, pemblokiran terhadap domain atau website situs tersebut. Kedua, jika diketahui alamat internet protokol (IP) situs tersebut, juga akan diblokir. Ketiga, jika situs judi beroperasi melalui aplikasi, aplikasi tersebut juga akan diblokir.
Hingga saat ini, Kemenkominfo telah berhasil menutup akses untuk lebih dari 846.000 konten perjudian online sejak tahun 2028 hingga 19 Juli 2023. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif perjudian online terhadap masyarakat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar