Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berjanji akan menghentikan judi online setelah mendapat perintah dari Presiden Jokowi.
Pada Selasa (18/7), Budi Arie mengungkapkan komitmennya dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional. Dia menyatakan, "Kominfo akan benar-benar memberantas judi online. Kami akan mengambil tindakan serius."
Setelah dilantik pada Senin (17/7), Budi Arie menerima empat fokus kerja dari Presiden Jokowi. Salah satunya adalah mengendalikan platform-platform yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online, situs radikalisme, terorisme, dan hoaks.
Budi Arie menjelaskan bahwa konten-konten yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden.
Dia mengatakan, "Kami akan melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh."
Berdasarkan pembicaraannya dengan Presiden, Budi Arie juga menyebutkan bahwa ada banyak tantangan dalam upaya memberantas judi online tersebut. Namun, dia berkomitmen untuk terus melaksanakan perintah tersebut meskipun ada perlawanan.
Strategi Kominfo Berantas Judi Online
Selain itu, Budi Arie juga menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah lama melakukan upaya pemberantasan judi online dengan memblokir akses ke situs-situs tersebut. Sejak tahun 2016, sudah ada sekitar 800 ribu pemblokiran akses dilakukan.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pemblokiran konten judi online dilakukan dengan tiga lapisan untuk membatasi kemunculannya.
Pertama, dilakukan pemblokiran terhadap situs atau website. Kedua, pemblokiran alamat IP. Ketiga, dilakukan pelaporan ke bank terkait akun yang digunakan dalam judi online dan pencucian uang untuk diblokir.
Baca juga: 5 Negara di Dunia dengan Jumlah Penjudi Terbanyak, Ada Indonesia?
Menurut siaran pers Kominfo, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten perjudian di ruang digital. Angka tersebut mencakup akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait judi.
Meskipun ada tantangan dalam penanganan judi online, Kominfo menyatakan komitmen mereka untuk mengatasi masalah ini. Tantangan tersebut antara lain adalah situs judi yang diproduksi ulang dengan domain atau alamat yang mirip, penawaran judi melalui pesan personal yang sulit diawasi, dan perbedaan dalam penegakan hukum terkait perjudian di berbagai negara.
Kominfo menyadari bahwa isu jurisdiksi menjadi kendala dalam menindak penyelenggara judi online yang beroperasi di luar Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar