Deadline PSE Kominfo Lewat, 100 Platform Terancam Diblokir di Indonesia

Aprilia Khairul Amalia . July 22, 2022

Foto: Balipustakanews

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) terancam diblokir. Memang, masih banyak dari PSE ini belum mendaftarkan diri ke pihak Kominfo hingga tenggat waktu yang diberikan.

Masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) dengan Kominfo telah berakhir sejak 20 Juli 2022. Faktanya, platform LinkedIn yang sering digunakan oleh orang Indonesia untuk menemukan pekerjaan, berbagai tempat magang, hingga menghubungkan dan memperkuat hubungan profesional belum mendaftar PSE.

Di lain kesempatan, Kominfo mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengirim surat peringatan ke LinkedIn. Memang, LinkedIn berada di antara 100 PSE dengan lalu lintas tertinggi di Indonesia yang tidak terdaftar di Kominfo. Surat peringatan tersebut berlaku selama lima hari kerja, dimulai pada hari Kamis (21 Juli 2022) dan berakhir pada hari Rabu (27 Juli 2022) pada pukul 23.59 WIB. 

Baca juga: Ini Alasan Kominfo Ngotot agar Situs Populer Segera Daftar PSE

Apabila belum mendaftarkan dalam waktu 5 hari kerja tersebut, Kominfo memastikan LinkedIn dan 99 PSE dengan traffic besar lainnya bakal memasuki tahap pemblokiran.

Berdasarkan riset, setidaknya ada 18 platform digital populer yang biasa digunakan oleh para pekerja kantoran atau startup, serta pengembang aplikasi yang tidak terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Selain LinkedIn, aplikasi seperti Slack, Trello, dan Notion yang sering digunakan untuk berkomunikasi dan kolaborasi di tempat kerja juga tidak terdaftar di Kominfo. Banyak aplikasi dan situs web untuk mendesain, coding, dompet dan alat pembayaran digital masih belum terdaftar.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar beberapa PSE dalam kategori platform penunjang kerja yang tidak terdaftar di PSE dan berisiko diblokir oleh Kominfo. 

  • LinkedIn 
  • PayPal 
  • Slack 
  • Trello 
  • Notion 
  • Mailchimp 
  • Canva 
  • Figma 
  • Adobe 
  • GitLab 
  • GitHub 
  • Codesandbox 
  • Clouflare
  • Mediafire 
  • Stack 
  • Overflow 
  • Microsoft Office 
  • Microsoft Sharepoint 
  • Microsoft Teams

Google juga sudah dikatakan telah terdaftar. Google diketahui memiliki banyak layanan yang diandalkan untuk mendukung pekerjaan. Sebut saja seperti Google Search, YouTube, Gmail, dll.  Platform digital dari Google seperti Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search tampaknya belum terdaftar. Namun, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Abrijani memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.  

"Kami baru saja mengetahui bahwa Google telah mendaftar untuk empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang mereka mendaftar untuk YouTube, Mesin Pencari, Play Store, dan Google Maps," kata pria yang akrab disapa Semmy, dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022) sore.

Baca juga : 14 Cara Mudah Mengatasi Laptop Lemot

Secara terpisah, Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022). "Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang. Hingga kini, sudah banyak pula nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan game, ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, media sosial, video teleconference, dan streaming film/musik. 

Dia mengatakan beberapa PSE dengan lalu lintas tertinggi masih belum terdaftar. Beberapa di antaranya merupakan game yang sedang banyak diminati di Indonesia. Berikut adalah daftar tujuh game yang berisiko diblokir karena tidak mendaftar.

  • Roblox
  • Steam
  • Dota
  • Epic Game
  • Battlenet
  • rigin
  • Counter-Strike: Global Offensive

Selain platform game, Kominfo juga menyebutkan beberapa PSE dengan traffic tertinggi yang tidak terdaftar. Diantaranya adalah Amazon, PayPal, Opera, Alibaba, Yahoo dan Bing. 


“Jika surat peringatan dikirim setelah 5 hari kerja dan masih tidak ada tanggapan atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak ingin mendaftar, tim kami akan memutus akses ke konten atau platform tersebut,” tutur Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi, menambahkan.

(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar