Ini Alasan Kominfo Ngotot agar Situs Populer Segera Daftar PSE

Teknologi.id . July 20, 2022

Dokumentasi; Kemenkominfo

Teknologi.id - Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan mengenai dua alasan mengapa perusahaan-perusahaan berbasis internet di Indonesia harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. 

"Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital," kata Semuel pada  konferensi pers di kantor Kominfo. 

"Inilah yang mau kami coba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, agar wajib mendaftar supaya terdata. Jadi kami tahu apa layanannya yang mereka berikan, bagaimana kalau ada masalah, apa ada pedomannya dengan bahasa Indonesia supaya masyarakat mengerti," lanjutnya.

Baca juga: Ini Dia, 10 Proyek Terbaik untuk Programmer Pemula

Setelah menjelaskan alasan pertama yakni untuk pendataan, Semuel menjelaskan bahwa semua PSE itu mengembangkan usaha di Indonesia sehingga harus patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk pajak. 

"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," jelas Semuel.

Semuel kembali melanjutkan penjelasan mengenai enam kategori yang diharuskan melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2021 ini. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berikut enam kategori yang masuk dalam lingkup PSE:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing dan domestik dihimbau dapat segera melakukan pendaftaran hingga hari ini Rabu, 20 Juli 2022 karena akan diberlakukan sanksi pemblokiran untuk yang tidak mendaftar. 

(kssa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar