Diduga Melakukan Pelanggaran, Gojek dan Nadiem di Gugat 24T

Teknologi.id . January 03, 2022




Foto: Gojek



Teknologi.id - Diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim digugat ke pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Nadiem dan Gojek masing-masing digugat Rp10 miliar dan Rp24 triliun ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Diketahui dari berbagai sumber, Penggugat bernama Hasan ini pernah mengaku sebagai penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya. 

Dilansir dari Idx Channel, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.


Baca Juga: AS Hadirkan Internet Murah Berkecepatan Tinggi, Indonesia Kapan?

Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Namun diketahui dari berbagai sumber, ia merupakan pria yang pernah mengaku sebagai penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya.

 (SA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar