Situs Pengadilan Negeri Jakarta Diretas, Ulah Siapa?

Lusita Amelia . October 05, 2022

foto: pn jakarta

Teknologi.id - Fenomena peretasan situs atau gadget marak terjadi belakangan ini. Beberapa nama hacker disebut-sebut menjadi dalang adanya peretasan yang tidak diinginkan ini, salah satunya yang terkenal akhir-akhir ini adalah hacker Bjorka. Bjorka banyak meretas situs-situs di Indonesia, mengambil data privasi, dan diperjualbelikan di situs ilegal. Namun, setelah beberapa saat, namanya sudah tidak terlalu terdengar lagi sehingga menimbulkan banyak tanda tanya ke mana perginya Bjorka. 

Tidak berhenti di situ aja, aksi peretasan oleh hacker ternyata masih berlangsung sampai sekarang dan mengarah kepada situs pengadilan negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, bukan Bjorka yang meretas situs tersebut, melainkan seorang hacker lain yang menamai dirinya sebagai black X_12 ft Yanagamai X_12. Mereka meretas situs pengadilan negeri pada hari ini (Rabu, 05 Oktober 2022) pada pukul 08.19 WIB. Hal ini ditandai dengan tidak dapat dibuka dan diaksesnya situs pengadilan negeri Jakarta secara tiba-tiba. 

Hacker ini menunjukkan dirinya dengan tulisan yang berwarna merah dan menuliskan pesan cukup panjang untuk dibaca oleh pengakses. Tulisan panjang tersebut membahas tentang kasus Ferdy Sambo hingga kenaikan harga BBM yang turut membawa nama Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Situs PN Jakpus diretas. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta

Berikut isi tulisan dari hacker tersebut :

"Bjorka tidak ada bedanya dengan bocah kecil yang sedang mencari sensasi. Jika hanya mengambil data subdomain government kami pun bisa, tapi kami tidak menjual negara. Ternyata memang benar, sila kelima adalah keadilan bagi para penguasa. Dari semua kasus yang ada di Indonesia seperti kasus Ferdy Sambo, KM 50, 23 koruptor yang bebas secara gampang dan ditambah lagi dengan kenaikan BBM yang merugikan rakyat kecil. Dulu Ibu Puan Maharani menangis karena kenaikan harga BBM, sekarang dia bahagia di dalam ruangan tanpa melihat mahasiswa yang kepanasan di luar untuk menyerukan aksi demo #TOLAK_HARGA_BBM memang tidak ada yang bisa dipercaya lagi dari pemerintah dan aparat negara."

Awalnya pesan tersebut dapat dibaca oleh para pengunjung situs pengadilan negeri. Akan tetapi, pada pukul 09.07 WIB, tulisan tersebut telah hilang dan diganti dengan peringatan bahwa situs tersebut sedang dalam perbaikan. Sampai sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai dalang dibalik hacker yang meretas situs pengadilan negeri tersebut.

Apabila dilihat dari pesan yang dituliskan oleh hacker tersebut, terlihat keinginannya untuk menyuarakan opininya mengenai kasus-kasus yang sedang terjadi belakangan ini di Indonesia. Hacker tersebut tersirat keinginannya untuk didengar oleh pemerintah sehingga menyerang situs pengadilan negeri Jakarta Pusat agar dapat dilihat langsung oleh para penegak hukum. 

Baca juga: Punya Mobil Listrik dan Ingin Pasang SPKLU di Rumah? Ini Dia Syaratnya!

Aksi peretasan ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan negeri Jakarta bahwa memang telah terjadi peretasan. Dilansir dari Bisnis.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dariyanto, mengungkapkan bahwa peretasan laman resmi PN Jakarta Pusat dilakukan pada Selasa (4/10/2022) kemarin. "Di-hack kemarin," kata Dariyanto. Dia mengatakan meski tampilan laman resminya terganggu, data-data di PN Jakpus masih aman. "Alhamdulillah data aman," katanya.

Data situs pengadilan negeri dikatakan aman dan terlihat sepertinya sang hacker menggunakan laman situs pengadilan negeri untuk menyampaikan pendapatnya megenai keadaan Indonesia terkini. Banyak para pengamat yang juga bertanya-tanya mengenai tujuan dari hacker tersebut mengunggah tulisan panjang tersebut. 

Walaupun sudah ada UU PDP yang mengatur tentang keamanan siber dan etika dalam dunia digital, aksi peretasan ini seperti tidak ada habisnya berakhir. Aksi-aksi peretasan terus terjadi dengan berbagai cara baik skala kecil maupun skala besar. Undang-undang yang telah disetujui tersebut mengatur mengenai kejahatan siber baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk para pemilik usaha, tetapi untuk para pengguna juga. Kalian pun sebagai pengguna memiliki aturan hak dan kewajiban yang perlu dilakukan, seperti tidak menyebarluaskan data privasi orang lain, mempunyai hak untuk melaporkan, dan lain sebagainya. 

Harapannya adalah aksi peretasan ini dapat segera diminimalisasi dan menjadi pelajaran bagi banyak orang. Keamanan siber di dunia digital perlu ditingkatkan agar pengguna dan perusahaan dapat melakukan aktivitas digital dengan nyaman dan aman.

(LA)

author1
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar