Foto: web.pln.co.id
Teknologi.id - Negara hadir melalui PLN untuk menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dapat dipasang di rumah masing-masing pemilik mobil listrik.
Mobil listrik, seperti namanya, membutuhkan bahan bakar sebagai penggerak roda-roda mobil bukan dari fossil fuel, melainkan dari listrik.
PT PLN (Persero) membuat program bernama Super Everyday agar para pemilik mobil listrik di Indonesia dapat memasang secara mandiri stasiun charging di rumah masing-masing.
Kehadiran program tersebut didasarkan alasan bahwa SPKLU baru tersedia di beberapa titik dan terbatas hanya berada di kota-kota besar saja.
Lalu, bagaimana cara dan syarat memasang SPKLU di rumah?
Baca juga: Keren! Avanza Elektrik "oleh" Atta Halilintar, Dibantu Desainer Mobil Justin Bieber
Bagaimana Syarat Pasang SPKLU di Rumah?
Seperti yang dikutip dari web.pln.co.id, pemasangan SPKLU melalui program Super Everyday bertujuan untuk memudahkan para pemilik kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
Diamanatkan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020, program Super Everyday dilaksanakan guna mendukung akselerasi penggunaan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.
Selain itu juga, program terbaru ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik.
Untuk bergabung ke dalam program Super Everyday, setidaknya masyarakat harus mengetahui bahwa program ini hanya dapat diikuti oleh pelanggan PLN tegangan rendah (TR) 1 Fasa hingga daya 7.700 VA, dan pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.
Pelanggan 1 Fasa dikenakan biaya sebesar 850 ribu rupiah dengan daya akhir 7.700 VA.
Sedangkan pelanggan 3 Fasa dikenakan biaya cukup jauh jika dibandingkan 1 Fasa yaitu 3,5 juta rupiah dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Kabar baiknya, PLN saat ini masih memberikan diskon tenaga listrik sebesar 30% meskipun hanya berlaku di waktu tertentu saja yaitu mulai pukul 22:00 WIB - 05:00 WIB bagi penggunaan home charging.
(ai)
Tinggalkan Komentar