Teknologi.id - Hari ini, Kamis (22/8/2024), ramai diperbincangkan bahwa akun email milik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga diretas. Kabar ini muncul bersamaan dengan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, yang menolak revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam tangkapan layar yang beredar di internet, akun email dengan alamat dprnow@dpr.go.id terlihat digunakan untuk menyebarkan pesan perlawanan ke ribuan penerima.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menegaskan bahwa akun email tersebut tidak diretas, melainkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Waduh, Email Resmi DPR RI Kena Hack dan Sebarkan Pesan Perlawanan
Indra menjelaskan kepada Kompas.com bahwa penyalahgunaan akun email DPR tersebut terjadi pada pagi hari tadi. "Terkait penyalahgunaan salah satu akun email DPR pada pukul 10.26 WIB, kami telah menonaktifkan akun tersebut dan sedang melakukan investigasi," ujar Indra.
Untuk menangani masalah ini, Sekjen DPR bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Indra juga mengungkapkan bahwa akun email dprnow@dpr.go.id sebelumnya digunakan oleh vendor lama sebagai admin. Namun, saat ini sistem tersebut sudah tidak lagi digunakan.
"Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin lama yang pernah menangani akun dprnow," jelasnya. Saat ini, akun email tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan lagi. Ketika ditanya apakah penyalahgunaan ini dilakukan oleh mantan admin, Indra mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut. "Mungkin saja. Kami sedang menelusurinya," pungkas Indra.
Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Sementara itu, massa yang berkumpul di gedung DPR/MPR hari ini menolak revisi UU Pilkada yang dianggap hanya menguntungkan golongan tertentu dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa poin revisi yang menjadi sorotan adalah soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan usia calon kepala daerah.
Pertama, revisi UU Pilkada ini dianggap mengakali putusan MK yang seharusnya melonggarkan threshold bagi semua partai politik peserta pemilu.
Namun, dalam revisi ini, pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap diberlakukan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg. Hal ini dinilai dapat menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta, karena mereka hanya akan bersaing dengan calon independen.
Selain itu, revisi juga menyangkut usia calon kepala daerah, yang tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana ditetapkan oleh MK. Dengan aturan ini, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, masih memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada tingkat provinsi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar