Pemuda Madiun Akui Jual Channel Telegram ke Bjorka, Dihargai USD 100

Teknologi.id . September 17, 2022
Foto: Istimewa


Teknologi.id - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH mengakui dirinya bersalah lantaran telah menjual channel Telegram pribadinya ke Bjorka.

"Ya saya memang salah. Kesalahan saya ngasih itu, ngasih sarana Bjorka nge-post. Channnel saya dibeli oleh Bjorka," kata MAH di rumahnya, seperti dikutip dari detikJatim, Sabtu (17/9/2022).

Dari menjual channel Telegram bernama @Bjorkanism dan memposting sejumlah hal terkait aktivitas Bjorka di channel tersebut, Agung mengaku menerima sekitar USD100.

Menurut Agung, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk membuat channel telegram tersebut.

Baca juga: Bjorka Masih Belum Diketahui Identitasnya, Orang Indonesia dan Hanya Pembeli Data?

Dia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Agung juga menyampaikan terima kasih kepada polisi karena telah diperlakukan dengan baik dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun meski statusnya tersangka.

Sebelumnya, MAH diantar polisi untuk pulang ke rumahnya di Desa Banjaransari Kulon, Dagangan, Madiun, Jum'at 16 September 2022 pukul 09.30 WIB.

Pada sore harinya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya, di Jakarta, mengungkapkan bahwa MAH ditetapkan sebagai tersangka dan diproses oleh Tim Khusus.Ia menjelaskan MAH berperan menyiapkan channel Telegram yang bernama 'Bjorkanism' dan membuat tiga unggahan di channel tersebut.

"Tanggal 8 September 2022, [mengunggah] 'stop being idiot'. Tanggal 9 September 2022, [mengunggah] 'next leak from president'. Tanggal 10 September 2022, [mengunggah] 'I will publish data MyPertamina soon'," ucap Ade.Motif MAH seperti yang dikatakan Ade adalah membantu tersangka (Bjorka) terkenal. MAH sendiri tak menegaskan secara eksplisit bahwa dirinya Bjorka atau bukan.

Dalam proses penetapan MAH sebagai tersangka, polisi turut mengamankan satu unit kartu SIM, dua unit ponsel, dan KTP tersangka.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar