OJK Blacklist Pelaku dan Bandar Judi Online, Tak Bisa Pakai Layanan Jasa Keuangan

Sekar Arum Pangastuti . August 29, 2024
OJK blacklist judi online
sumber: kominfo


Teknologi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukan pelaku maupun bandar judi online ke dalam daftar hitam. Akibatnya, para pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online akan diblokir dari semua layanan jasa keuangan. Upaya ini dilakukan OJK dalam usaha memerangi judi online.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan siapapun yang terlibat pada aktivitas judi online akan diblokir rekeningnya di seluruh bank di Indonesia.

Tidak hanya itu, OJK akan memasukkan nama pelaku atau bandar judi online ke dalam daftar hitam orang yang tidak bisa menikmati layanan jasa keuangan sehingga dirinya tidak bisa membuka tabungan hingga mengajukan pinjaman. Hal ini disampaikan Rizal pada acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online yang diselenggarakan di Kantor Kominfo, Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp 10 M

Kini OJK sedang menyusun sistem informasi yang bisa diakses oleh para penyedia jasa keuangan. Nantinya, sistem ini akan berisi daftar orang yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini dilakukan OJK untuk memberikan efek jera pada para pelaku.

Pada kesempatan itu, Rizal juga menegaskan bahwa OJK akan selalu berlaku aktif dalam upaya mencegah dan memberantas judi online. Hal tersebut menjadi salah satu kewajiban OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan.

OJK saat ini tengah aktif memberikan edukasi masyarakat terkait bahaya judi online. Tak hanya itu, OJK juga melakukan upaya pemberantasan judi oline yang bekerja sama dengan Kominfo sebagai satgas judi online. Sejauh ini, OJK telah memblokir sejumlah 6.000 rekening yang terlibar dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya

Sementara itu, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Anton Daryono mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan 689 akun yang terkait dalam aktivitas judi online.

Menurut Anton, akun-akun tersebut terdaftar pada 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam empat minggu terakhir. BI juga mendapati 123 Uniform Resource Locator (URL) judi online yang beredar di Internet.

Selain itu, BI menemukan 150 akun yang diperdagangkan di e-commerce dan media sosial selama empat minggu terakhir.

Baca Berita dan Artikel lain di Google News


(sap)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar