Teknologi.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Ia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Ini 58 Ilmuwan Indonesia paling Berpengaruh Versi Stanford
Selain itu, bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Masalah pinjol
Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
Baca juga: Cara Telepon atau Video Call WhatsApp di Laptop atau PC
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjol sepanjang 2020-2021.
Kripto sebagai mata uang haram
Tak hanya pinjol, sebelumnya MUI juga mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai mata uang. Keputusan ini diambil dalam forum yang sama.
(dwk)
Tinggalkan Komentar