Menkominfo Johnny Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kominfo Buka Suara

Teknologi.id . May 18, 2023

Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapannya terhadap perkembangan ini.

Kasus korupsi yang menyeret Johnny terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut melibatkan tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga: Resmi Ditahan, Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Pernyataan ini disampaikan oleh Kominfo melalui siaran pers pada Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, Kominfo akan terus melanjutkan program dan layanan yang telah dilaksanakan seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap Johnny.

"Meskipun dalam proses hukum, Kementerian Kominfo akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi serta memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya dilaporkan, setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka. Johnny langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna pink.

Johnny akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G yang Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun

Selama proses penyelidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka, di antaranya:

  • Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  • Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  • Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  • Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  • Johnny G Plate sebagai Menkominfo.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar