Foto: detik.com
Teknologi.id - Lebaran selalu identik dengan tradisi berbagi uang baru, terutama untuk anak-anak dan sanak saudara. Setiap tahunnya, banyak orang berlomba-lomba menukarkan uang lama dengan pecahan baru agar momen lebaran semakin berkesan.
Kabar baiknya, Bank Indonesia (BI) akan menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) pada 3-27 Maret 2025, yang menyediakan layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.
BI telah menyiapkan Rp 180,9 triliun uang tunai, dengan batas maksimal penukaran Rp 4,3 juta per orang.
Program ini akan berlangsung di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola BI, sementara sisanya akan bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, masyarakat juga bisa menukar uang melalui mobil kas keliling di berbagai wilayah.
Agar lebih praktis dan menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI sebelum melakukan penukaran. Lantas, bagaimana cara menukar uang baru melalui Pintar BI?
Baca juga: 3 Langkah Mudah Memesan Tiket Kereta Api Lebaran Secara Online
Cara menukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI
- Kunjungi situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' di halaman utama.
- Tentukan lokasi penukaran dengan memilih provinsi yang diinginkan melalui layanan mobil kas keliling.
- Kemudian, pilih jadwal dan lokasi penukaran yang tersedia sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail aktif.
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai pecahan yang tersedia.
- Simpan bukti pemesanan yang diberikan setelah pendaftaran selesai.
- Terakhir, datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan untuk menukarkan uang baru.
Itulah langkah-langkah menukar uang baru Lebaran 2025 dengan mendaftar antrean di kas keliling melalui Pintar BI.
Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran. Berikut rinciannya.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat penukaran.
- Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang ditukar harus sudah dipilah dan dikemas dengan aturan yaitu, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar, serta tidak boleh menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama seperti uang yang ditukar.
- Penggantian bisa diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri keaslian uang masih bisa dikenali.
- Sebelum penukaran dilakukan, NIK KTP tidak bisa digunakan untuk pemesanan baru di layanan kas keliling. Pemesanan baru hanya bisa dilakukan setelah tanggal pada bukti pemesanan terlewati.
Pastikan mengikuti semua syarat dan ketentuan agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa menukarkan uang sesuai jadwal dan membawa bukti pemesanan yang valid.
Segera daftarkan dirimu sebelum kuota habis, dan siapkan uang baru untuk menyambut lebaran dengan penuh kebahagiaan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(AAA)
Tinggalkan Komentar