Foto : Trenasia
Beli Rumah dengan KPR 0%
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah satu cara untuk memiliki properti sendiri. Di tengah pandemi Covid-19, mengambil KPR saat ini kian dimudahkan dengan adanya program pemerintah berupa DP 0%.
Selain itu, salah satu upaya pemerintah yang telah lama bergulir untuk menyediakan hunian terjangkau adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang dikenal dengan istilah rumah bersubsidi.
Berdasarkan catatan bisnis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada 2021 ini menyediakan bantuan rumah subsidi sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun.
Melalui total anggaran tersebut, program FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp 16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan.
[Baca Juga: KPR DP 0% HATI-HATI KEBABLASAN Bisa Bikin Keuangan Berantakan!]
Biaya beli rumah memang tidak sedikit, bahkan meskipun sudah dicicil. Yang tentunya harus Anda siapkan sejak awal adalah uang muka.
Bagaimana jika masih terkendala? Jangan khawatir, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan KKB sebesar 100% yang berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Apa sih LTV itu? Singkatnya, LTV adalah jumlah nilai barang yang bisa dicicil. Misalnya, LTV 80% berarti 80% dari total harga rumah bisa dicicil, sisanya sebesar 20% harus dibayar tunai di muka, alias jadi uang muka.
Nah, kalau LTV 100% berarti keseluruhan harga rumah bisa dicicil, tak perlu lagi uang muka atau DP.
Program rumah DP 0% adalah kebijakan Pemerintah untuk mempermudah kepemilikan hunian, baik rumah ataupun apartemen, terutama di masa pandemi COVID-19.
Apa sebenarnya program rumah DP 0% dan apa saja yang perlu Anda ketahui. Langsung saja simak penjelasan ini.
Informasi Umum Mengenai Kepemilikan Rumah DP 0%
Uang muka memang menjadi salah satu kendala masyarakat untuk mewujudkan impian mereka memiliki rumah. Consumer Sentiment Study H1 2021 menunjukkan ahwa dari 1.078 responden, sebanyak 67% mengaku terkendala uang muka.
Nah, di masa pandemi ini, kemampuan masyarakat dalam membeli rumah pun semakin terdampak.
Dikutip dari Merdeka.com, Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung, mengatakan pelonggaran uang muka ini bertujuan untuk mendorong kredit, khususnya di sektor properti yang turut terdampak buruk pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana cara memiliki rumah DP 0% ini? Yuk, simak persyaratan dan prosedur di bawah ini:
#1 Persyaratan Memiliki Rumah DP 0%
Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR.
Jadi, baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:
Syarat untuk konsumen
- WNI berusia 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki catatan kredit yang sehat
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
- Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
- Akta pisah harta Notaril (jika ada)
- Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)
[Baca Juga: Batas Gaji DP 0 Persen Naik Jadi 14 Juta Rupiah]
#2 Prosedur Pendaftaran Rumah DP 0%
Proses pengajuan KPR tanpa uang muka ini sama saja dengan proses pengajuan KPR pada umumnya. Dalam proses pengajuan KPR biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu.
Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut, maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.
Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas, maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan.
Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda.
Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.
Kisaran Harga Rumah DP 0%
Seperti dijelaskan sebelumnya, tidak ada syarat harga properti untuk DP 0% ini.
Jadi, berapapun harga properti incaran Anda, selama bank tempat Anda mengajukan KPR bersedia dan memenuhi syarat untuk memberikan KPR dengan uang muka 0%, maka Anda bisa membelinya dengan cicilan tanpa uang muka.
Cicilan tanpa uang muka memang meringankan di depan, tetapi jumlah cicilannya tentu akan jadi lebih besar. Jadi, kalau memang Anda punya uang untuk uang muka, tidak ada salahnya membeli rumah dengan uang muka.
Tipe Hunian Rumah DP 0%
Pemerintah tidak mengatur tipe-tipe hunian yang jadi incaran Anda untuk cicilan tanpa uang muka. Mulai dari tipe lebih kecil dari 21m2 hingga tipe yang lebih besar dari 70m2 dapat Anda beli dengan cicilan tanpa uang muka.
Jadi, Anda bisa memilih properti apapun, di manapun, dan dengan harga apapun dengan cicilan tanpa uang muka.
Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah DP 0%
Kebijakan Pemerintah dalam hal KPR tanpa uang muka ini memang sangat membantu masyarakat yang ingin punya rumah namun terkendala oleh biaya besar yang harus disiapkan di muka.
Meski demikian, DP 0% ini juga memiliki konsekuensi yang wajar. Karena itu, meski kesempatan ini menggiurkan, tetap luangkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan memanfaatkan DP 0% ini dengan matang.
Faktor yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memanfaatkan KPR DP 0%
Sebaiknya, jika memang Anda mampu menyisihkan uang untuk uang muka, maka ajukanlah cicilan dengan uang muka. Ini karena semakin besar jumlah cicilan Anda, semakin besar pula total bunga yang harus Anda bayar.
Lebih jelasnya, Anda bisa melihat simulasi berikut:
Harga properti Rp 800.000.000 jika dicicil dengan DP 20% (Rp 160 juta) maka sisa harga rumah yang harus dicicil adalah Rp 640 juta. Sementara, jika tanpa DP maka harga rumah yang harus dicicil adalah 100% alias Rp 800.000.000.
[Baca Juga: Apa Bedanaya DP 0% dan DP 0 Rupiah, Bagaimana Menurut Bank Indonesia?]
Tips Beli Rumah DP 0%
Bagi pembeli rumah pertama, biasanya akan ada banyak pertimbangan, banyak maunya, yang ujung-ujungnya malah jadi galau.
Untuk itu, agar tidak mengalami kekecewaan dan menghindari kerugian saat hendak beli rumah DP 0%, simak strategi jitu beli rumah baru berikut ini:
#1 Lakukan Perbandingan
Setelah menemukan rumah DP 0% idaman, lakukan perbandingan rumah yang akan dibeli dengan perumahan yang berada di lokasi sekitar baik dalam hal desain, kualitas bangunan, fasilitas, dan juga harganya.
Anda bisa memanfaatkan review properti yang akan mengulas secara detail dan transparan mulai dari spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.
#2 Riset dan Kumpulkan Informasi
Kumpulkan segala informasi selengkap mungkin terkait perumahan yang akan dibeli. Mulai dari legalitasnya seperti status tanah dan bangunan, fasilitas dan keunggulannya, dan lain sebagainya.
Dan jika rumah DP 0% tersebut tidak ready stock atau inden, pastikan dengan jelas waktu serah terimanya.
#3 Survei Langsung ke Rumahnya
Perhatikan kondisi lingkungan rumah DP 0% sekitar mulai dari akses ke lokasi, keamanan lingkungan, kebersihan, dan lain sebagainya. Jika rumahnya ready stock, teliti kondisi bangunan, tata letak, dan interior rumahnya.
Jelajahi setiap ruangan dan tanyakan semua secara detail kepada pemilik atau pengembang.
#4 Pelajari Harga Pasar
Kumpulkan dan bandingkan harga-harga rumah DP 0% di wilayah tersebut dengan jenis atau tipe rumah yang sama.
Dengan mempelajari harga pasaran, akan ditemukan harga yang paling cocok dengan anggaran dan kebutuhan Anda, bahkan juga potensial jika dijadikan investasi.
[Baca Juga: Apakah KPR DP 0 Persen Menguntungkan?]
#5 Minta Pendapat Pihak Ketiga
Mintalah pendapat dari pihak lain untuk rumah idaman Anda. Pihak ketiga yang perlu dimintai pendapat antara lain pasangan, keluarga, dan mungkin juga sahabat.
Tak kalah penting, Anda juga bisa memanfaatkan jasa agen properti, yang pastinya lebih memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, untuk menentukan rumah DP 0% yang paling tepat.
#6 Pilih Bank KPR dengan Cerdas
Tiap bank umumnya punya banyak pilihan dan juga penawaran menarik terkait skema pembayaran dan suku bunga cicilan KPR. Bandingkan program KPR beberapa bank, dan pilih yang terbaik dan cocok untuk rumah DP 0% Anda.
Bagaimana? Cukup banyak kan yang perlu Anda perhatikan dalam memiliki rumah DP 0%? Memang tidak sembarang orang bisa membelinya, tapi mungkin Anda termasuk salah satu di antaranya, jadi tidak ada salahnya mencoba.
Pastikan Anda mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan di atas, ya, agar proses pengajuan juga berjalan lancar.
Tinggalkan Komentar