Banyak Dapat SMS Pinjaman Uang? Ini yang Harus Dilakukan

Fabian Pratama Kusumah . November 03, 2021

Foto: DPR

Teknologi.id – Akhir-akhir ini ramai razia pinjaman online (pinjol) ilegal oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang terjerat utang dan sulit membayar karena bunganya yang tinggi.

Supaya tidak terjerat dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya.

Salah satunya adalah penawaran yang dilakukan melalui kanal komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.

Ciri tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab pinjol legal yang terdaftar atau berizin di lembaga tersebut dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan konsumen.

Jadi bagi masyarakat yang menerima SMS atau WhatsApp diimbau mengabaikan penawaran. Selain itu juga diminta untuk menghapus pesan tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,"

Kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu (3/11/2021).

Masyarakat juga bisa mengecek status tiap pinjol yang melakukan penawaran. OJK membuka sejumlah kanal untuk melakukan pengecekan tersebut.

Misalnya melakukan kontak ke 157 dan WhatsApp 0811-571-571-57. Selain itu juga bisa melalui email konsumen@ojk.go.id dan juga laman resmi OJK.

Baca juga: Mahfud MD: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar!

Masyarakat diminta juga meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dengan begitu mampu untuk dapat melunasinya.

"Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ungkapnya.

OJK juga memberikan lima hal yang harus diketahui atau dilakukan mengenai penawaran pinjol dari kanal komunikasi pribadi:

  1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk dari SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Jangan menekan tautan atau menghubungi kontak SMS/WA yang dilakukan pinjol ilegal.
  3. Jangan tergiur penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang ditawarkan dengan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  4. Apabila menerima penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA langsung hapus dan blokir nomor pengirim.
  5. Cek legalitas pinjol sebelum mengajukan permintaan pinjaman.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar