Foto: DPR
Teknologi.id – Akhir-akhir ini ramai razia pinjaman online (pinjol)
ilegal oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang terjerat utang dan sulit
membayar karena bunganya yang tinggi.
Supaya tidak terjerat dengan
tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu mengenali
ciri-cirinya.
Salah satunya adalah penawaran
yang dilakukan melalui kanal komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.
Ciri tersebut diungkapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab pinjol legal yang terdaftar atau berizin di
lembaga tersebut dilarang melakukan hal tersebut tanpa persetujuan konsumen.
Jadi bagi masyarakat yang menerima SMS atau WhatsApp diimbau
mengabaikan penawaran. Selain itu juga diminta untuk menghapus pesan tersebut.
"Penawaran pinjaman via SMS
atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Fintech lending
atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan
pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi
tanpa persetujuan konsumen,"
Kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih
Djarot, dikutip dari CNBC Indonesia hari Rabu (3/11/2021).
Masyarakat juga bisa mengecek
status tiap pinjol yang melakukan penawaran. OJK membuka sejumlah kanal untuk melakukan pengecekan tersebut.
Misalnya melakukan kontak ke 157 dan WhatsApp 0811-571-571-57. Selain itu juga bisa melalui email konsumen@ojk.go.id dan juga laman resmi OJK.
Baca juga: Mahfud MD: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar!
Masyarakat diminta juga meminjam
sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dengan begitu mampu untuk dapat melunasinya.
"Meminjam sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ungkapnya.
OJK juga memberikan lima hal yang
harus diketahui atau dilakukan mengenai penawaran pinjol dari kanal komunikasi
pribadi:
- Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk dari SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
- Jangan menekan tautan atau menghubungi kontak SMS/WA yang dilakukan pinjol ilegal.
- Jangan tergiur penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang ditawarkan dengan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
- Apabila menerima penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA langsung hapus dan blokir nomor pengirim.
- Cek legalitas pinjol sebelum mengajukan permintaan pinjaman.
(fpk)
Tinggalkan Komentar