40% KPR Ditolak Karena Skor Kredit Buruk, Simak Cara Cek SLIK OJK via iDebku

Wildan Nur Alif Kurniawan . December 19, 2025

Foto: SHUTTERSTOCK

Teknologi.id – Pernahkah Anda mendengar cerita horor tentang pasangan muda yang mimpi punya rumahnya hancur seketika karena pengajuan KPR mereka ditolak bank? Atau seorang pencari kerja yang gagal diterima di perusahaan impian bukan karena kurang skill, melainkan karena riwayat kredit yang buruk?

Masalah tersebut kini semakin nyata. Istilah lawas "BI Checking" mungkin sudah tidak lagi digunakan secara resmi, namun fungsinya kini digantikan oleh sistem yang jauh lebih komprehensif dan ketat bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK kini menjadi acuan "mati hidup" bagi siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan (leasing). Sayangnya, banyak masyarakat belum sadar bahwa tunggakan kecil di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) atau Paylater bisa berakibat fatal pada skor kredit mereka di sistem ini.

Baca juga: Beli Rumah, PPN bisa Ditanggung Pemerintah 100%! Cek Syaratnya

Momok Menakutkan Bernama "Skor 5"

Dampak dari pengabaian riwayat kredit ini sangat masif. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) baru-baru ini merilis data yang mengejutkan: sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak bank. Alasannya klasik namun menyakitkan: skor kredit pemohon buruk.

Kebanyakan kasus penolakan ini bukan disebabkan oleh utang miliaran rupiah, melainkan tunggakan cicilan di platform Pinjol atau Paylater yang sering kali dianggap remeh.

Dalam sistem SLIK, setiap debitur diberi "rapor" dengan skala 1 hingga 5:

  • Skor 1 (Lancar): Debitur teladan, selalu bayar tepat waktu. Ini adalah tiket emas untuk pinjaman bank.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Ada tunggakan 1-90 hari. Lampu kuning bagi bank.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Menunggak 91-120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Menunggak 121-180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Menunggak lebih dari 180 hari. Ini adalah "lampu merah" abadi.

"Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah," tulis laporan tersebut. Jika Anda berada di level 3 ke bawah, pintu bank hampir pasti tertutup rapat.

Cara Cek Skor Kredit Sendiri (Update Desember 2025)

Kabar baiknya, Anda tidak perlu datang ke kantor OJK untuk mengetahui "nasib" data keuangan Anda. Pengecekan kini bisa dilakukan 100% online melalui layanan iDebku.

Berikut adalah panduan lengkap cara cek SLIK OJK secara mandiri, seperti dikutip dari CNBC Indonesia:

1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) di HP atau laptop Anda dan kunjungi alamat idebku.ojk.go.id. Di halaman utama, Anda akan melihat dua tombol besar: "Pendaftaran" dan "Status Layanan". Klik tombol Pendaftaran.

2. Cek Ketersediaan Kuota (Antrean): Sistem ini menggunakan kuota antrean harian. Anda akan diminta mengisi data awal:

  • Jenis Debitur (Perseorangan/Badan Usaha)
  • Kewarganegaraan
  • Jenis Identitas (KTP)
  • Nomor Identitas (NIK)
  • Kode Captcha keamanan.

Klik "Selanjutnya". Penting: Jika kuota antrean habis, akan muncul notifikasi dan Anda tidak bisa lanjut. Tipsnya, cobalah akses di pagi hari. Jika kuota tersedia, Anda akan langsung diarahkan ke menu berikutnya.

3. Isi Data Registrasi Lengkap: Lengkapi formulir data diri secara detail, meliputi: Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat lengkap (sesuai KTP), Email aktif, dan Nomor Handphone. Pastikan email yang Anda masukkan benar karena hasil SLIK akan dikirim ke sana.

4. Unggah Foto Dokumen: Siapkan dokumen Anda. Anda wajib mengunggah:

Foto KTP asli. Foto diri (selfie) memegang KTP. Foto diri mengikuti instruksi gambar/gaya tertentu (untuk verifikasi liveness). Catatan: Ukuran foto maksimal 4 MB. Jika lebih besar, proses akan gagal.

5. Konfirmasi dan Tunggu Hasil: Setelah semua data terisi dan foto terunggah, centang pernyataan persetujuan dan klik Ajukan Permohonan.

Jika sukses, Anda akan melihat notifikasi "Pendaftaran Berhasil" beserta Nomor Pendaftaran. Salin atau screenshot nomor ini. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb (informasi debitur) ke email Anda paling lambat 1 hari kerja.

Baca juga: OJK Tutup 2.500 Pinjol, Anak Muda Harus Bijak Pakai Paylater

Foto: OJK

Bagaimana Jika Terlanjur "Macet"?

Bagi Anda yang setelah mengecek ternyata mendapati skor 3, 4, atau 5, jangan panik dulu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu, meskipun ia adalah faktor yang sangat dominan.

Namun, untuk "membersihkan" nama, tidak ada jalan pintas atau jasa joki. Satu-satunya cara legal adalah melunasi utang tersebut. Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan.

Setelah melunasi, sangat disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemberi pinjaman (bank atau aplikasi Pinjol) sebagai bukti pegangan jika data di sistem OJK belum berubah setelah satu bulan.

Di era digital 2025 ini, data keuangan adalah aset berharga. Jejak digital tunggakan paylater seharga ratusan ribu rupiah bisa menghancurkan rencana masa depan senilai ratusan juta rupiah seperti pembelian rumah.

Mengecek SLIK OJK secara berkala kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum Anda mengajukan kredit besar. Luangkan waktu 10 menit untuk mengecek via iDebku, daripada menyesal kemudian saat pengajuan KPR idaman ditolak mentah-mentah.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar