Teknologi.id - Jika Anda baru saja kembali dari luar negeri dan membawa HP baru, penting untuk segera mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut di Bea Cukai Bandara. Hal ini sangat penting karena jika tidak dilakukan, HP tersebut tidak akan menerima sinyal operator seluler di Indonesia.
Aturan ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi.
Pentingnya Pendaftaran IMEI
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, menegaskan bahwa semua perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan maksimal dua unit per penumpang, harus didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai.
"Pendaftaran IMEI juga berlaku untuk ponsel yang bukan baru atau yang sudah digunakan di luar negeri. Apabila nilai barang tersebyt melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (USD 500), maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)," ujar Nirmala.
Baca juga: Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP Lewat Google Maps dan WA
Sanksi dan Ketentuan Pendaftaran IMEI
Setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar USD 500. Namun, jika nilai barang melebihi jumlah tersebut, penumpang akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
"Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan, masih dapat meregistrasikan IMEI atas perangkatnya di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari kawasan bandara atau pelabuhan kedatangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk," jelas Nirwala.
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara
Berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan IMEI di Bea Cukai Bandara:
- Isi formulir permohonan yang bisa diakses melalui laman Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang bisa mendeklarasikan perangkatnya melalui Electronic Customes Declaration (E-CD) di laman ECD Bea Cukai.
- Setelah mengisi formulir, bukti pengisian akan berupa QR Code yang harus disampaikan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan. Jangan lupa untuk menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya kepada petugas.
- Petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk serta Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), jika perangkat yang dibawa memiliki nilai barang lebih dari USD 500.
- Apabila perangkat melebiihi batas pembebasan, penumpang wajib melakukan permbayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah pembayaran dilakukan, petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Baca juga: Cara Mengembalikan Foto di HP yang Telah Terhapus Secara Permanen
Contoh Hitungan Pajak IMEI
Sebagai ilustrasi, misalkan Anda membeli HP Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan nilai kurs pajak 1 USD - Rp 15.300, berikut perhitungan pajaknya:
- Kurs Pajak: Rp 15.300
- Pembebasan: USD 500
- Harga Barang: USD 999
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (USD 999 - USD 500) X Rp 15.300 = Rp 7.634.700
- Bea Masuk: NDPB, X 10% = Rp 763.470
- PPN = (NDPBM + Bea Masuk) x 11% = Rp 755.835,3
- PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10% = Rp 687.123
Total perkiraan pajak IMEI yang harus dibayar adalah Rp 2.206.428,3 yang terdiri dari Bea Masuk, PPN, dan PPh.
Pendaftaran IMEI adalah proses penting bagi siapa pun yang membawa perangkat HKT dari luar negeri ke Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memahami perhitungan pajak, kamu dapat memastikan perangkatmu berfungsi dengan baik di Tanah Air tanpa kendala sinyal.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI perangkatmu segera setelah tiba di bandara. Jika ada kesalahan atau kelalaian dalam proses ini, perangkat yang dibawa bisa jadi tidak bisa digunakan di Indonesia, atau dikenakan biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(bmm)
Tinggalkan Komentar