Foto: Kominfo
Teknologi.id - Apakah pesan WhatsApp dapat dilacak atau disadap oleh pihak lain? Dalam hal ini, pihak WhatsApp telah berulang kali menyatakan bahwa karena perlindungan enkripsi, pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima. Pengintaian memang bisa dilakukan, tapi melalui perangkat yang dibaca langsung, misalnya menyita ponsel pelaku kejahatan.
"Enkripsi end-to-end WhatsApp diterapkan saat mengobrol dengan pengguna lain menggunakan WhatsApp Messenger. Enkripsi end-to-end WhatsApp memastikan bahwa hanya penerima dan orang yang berkomunikasi dengan penerima yang dapat membaca atau mendengarkan apa yang dikirim, dan tidak ada siapa pun di antaranya, bahkan WhatsApp," sebut WhatsApp di laman FAQ.
"Ini karena dengan enkripsi secara end-to-end, pesan penerima diamankan dengan sebuah kunci. Hanya pengirim dan penerima pesan yang memiliki kunci khusus yang diperlukan untuk membuka dan membaca pesan," tambah mereka.
Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membantah bahwa pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.
"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.
Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.
Aturan PSE disebut membuat Kominfo bisa lihat isi pesan WA
Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut membuat pemerintah via Kominfo bisa melihat isi pesan WhatsApp hingga email pengguna. Hal ini langsung dibantah oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Di sela acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif', Jumat (29/7/2022), ia justru mempertanyakan dari mana masyarakat bisa menyimpulkan gagasan tersebut.
“Pemerintah bisa melihat WA dan email, bagaimana caranya? WhatsApp pun tidak bisa melihatnya, apalagi pemerintah," kata Semuel.
"Bukan begitu cara penyelidikan. Jika kami menyita gadget atau laptop, itu baru bisa dilihat di sana. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," sambungnya.
Semuel menunjukkan bahwa aturan PSE dimaksudkan untuk membatasi informasi data pengguna sehingga lebih terlindungi. Diperlukan otoritas yang kompeten yang menunjukkan adanya kepentingan dalam data.
Baca juga : Sistem Informasi akan Kacau jika Detik Kabisat Ditambahkan?
"Meminta data harus ada kewenangan, ada Undang-undangnya nggak sembarangan. Pembatas legalitasnya harus ada. Contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar siber menduga aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kominfo mengintip isi percakapan WhatsApp.
“Ya, sangat mungkin,” kata Presiden CISSReC Pratama Persadha, Rabu (27 Juli 2022).
Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Lalu Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dan, Pasal 36 ayat 1, menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menyediakan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Pengumuman, PayPal Kini Sudah Bisa Diakses Lagi
“Jadi untuk hal ini, apakah yakin WhatsApp sebenarnya menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya,” katanya.
“Menggunakan aplikasi obrolan. Bagaimana orang lain bisa membaca ini? Kemungkinan di server WhatsApp juga ada feature untuk melihat isi percakapan jika negara Amerika Serikat atau aparat penegak hukumnya membutuhkannya," sambungnya.
Menurut WhatsApp, mereka telah lama menyatakan bahwa layanan ini sama sekali tidak dapat dibaca oleh siapa pun selain pengirim dan penerima karena dilindungi oleh sistem enkripsi. Bahkan pihak WhatsApp sendiri menyebut juga tidak dapat membacanya.
(aka)
Tinggalkan Komentar