Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Teknologi.id . July 31, 2022

Foto: Engadget edited by Teknologi.id

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sejumlah platform digital ini diputus aksesnya lantaran belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan, yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan Teknologi.id, Minggu (31/7/2022) pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo. 

Baca juga: Belum Daftar PSE, Paypal, Epic Games, Steam, Dota, dkk Diblokir Kominfo

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)
  8. Xandr.com

Sebagai informasi, kedelapan platform digital tersebut diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Pemblokiran belum merata

Sejumlah situs dan aplikasi tersebut saat ini sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.

Meski begitu, 8 situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Hal ini karena Tekmin masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.

Baca juga: 7 Situs Terbaik untuk Kamu yang Mau Belajar Web Development

Blokir bisa dibuka, tapi...

Meski saat ini sudah diblokir, akses 8 platform digital yang terblokir itu masih dapat dibuka kembali. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji bakal membuka blokir PayPal, Epic Games, Yahoo, Stream hingga Defense of The Ancients (DoTA)2 dengan satu syarat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan syaratnya adalah platform tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan sah.

"Bisa (dibuka blokirnya) kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," kata Semual, Sabtu (30/7).

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar