Imbas PPN 11 Persen, Tagihan Iconnet Turut Bertambah

Nurul Afifah . April 06, 2022



Foto: pixabay


Teknologi id – Iconnet, sebuah layanan internet milik PLN, turut terkena imbas kenaikan PPN 11 persen yang terhitung pada tanggal 1 April tahun 2022 ini.


Pemerintah pun kini mulai mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP yang salah satunya berisi pasal yang mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.


Salah seorang pelanggan Iconnet dalam tagihan bulanan yang diterima, tertulis bahwa pajak yang dari semula 10 persen pada Maret lalu, berubah menjadi 11 persen untuk tagihan bulan April ini.


Dengan naiknya PPN ini, berujung pada naiknya tagihan bulanan konsumen.


Harga dasar layanan internet Iconnet yang digunakan pengguna tersebut, adalah Rp 167.273 per bulan untuk 20 Mbps. Sebagai catatan, harga ini adalah harga pengguna lama.


Dengan tambahan PPN 11 persen, harga yang perlu dibayar pada bulan April oleh pengguna tersebut adalah Rp 185.673.


Baca juga: PPN Mengalami kenaikan 11 persen, Berdampakkah ke Harga Ponsel?


Sementara pada Maret lalu, total tagihan pengguna tersebut adalah Rp 184.000. Ada selisih Rp 1.673 yang merupakan kenaikan dari PPN tersebut.

Tagihan Paket Iconnet

Dikutip dari  Kompas Tekno dari halaman resmi Iconnet, terdapat beberapa paket bulanan yang bisa dipilih pelanggan pada tahun 2022 ini.


Pada halaman tersebut, tertera keterangan bahwa harga yang tercantum belum termasuk PPN.


Dari harga dasar yang tertera di laman tersebut, KompasTekno mencoba menghitung berapa besaran tagihan yang harus dibayar setiap bulan dengan menambah PPN 11 persen untuk masing-masing harga paket internet Iconnet.


Daftar tagihan Iconnet bulan April setelah kenaikan PPN menjadi 11 persen dapat dilihat pada tabel berikut


Nama paket

Harga dasar (per bulan)

Harga setelah PPN 11 persen

Iconnet 10 Mbps

Rp 135.000

Rp 149.850

Iconnet 20 Mbps

Rp 185.000

Rp 205.350

Iconnet 50 Mbps

Rp 297.000

Rp 329.670

Iconnet 100 Mbps

Rp 427.000

Rp 473.970


Baca juga: PPN Naik jadi 11 Persen, Harga Pulsa Internet Ikut Berdampak?

Pemberitahuan

Dari pihak Iconnet sendiri mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan melalui e-mail pelanggan pada 25 Maret 2022 dan broadcast WhatsApp pada 28 Maret 2022.


Namun, selain tarif PPN yang mengalami kenaikan, perwakilan Corporate Secretary Iconnet menegaskan bahwa harga langganan Iconnet tidak mengalami kenaikan.


"Tarif Iconnet tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku," ujar perwakilan Corporate Secretary Iconnet.

Tentang Iconnet

ICONNET merupakan produk layanan internet broadband full fiber optic yang disediakan oleh PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), salah satu anak perusahaan dari PT PLN (Persero). ICONNET adalah sebuah internet provider baru yang dulunya bernama Stromnet. ICONNET Bangkit Bersatu Untuk Indonesia, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Nasionalisme, ICONNET berniat memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia


ICONNET menyediakan paket layanan internet broadband serta internet broadband + IPTV. ICONNET memiliki 3 keunggulan utama, yaitu: RELIABLE (kualitas jaringan yang handal), AFFORDABLE (layanan dengan harga terjangkau & menjangkau berbagai daerah), dan UNLIMITED (akses internet tanpa batas).


Baca juga: Mulai Mei, Indonesia akan Kenakan PPN Atas Aset Kripto


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat dibuka pada laman resmi Iconnet.

Peraturan PPN

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi sehari-hari menjadi semakin mahal.


Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, pada dasarnya, seluruh barang/jasa merupakan barang kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.


Dikutip dari cnn, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.


"Jangan dilihat nggak perlu jalan tol, nggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi," katanya, Selasa (22/3).


(na)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar