Teknologi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi permasalahan layanan streaming Netflix. Mereka menyatakan siap mengeluarkan fatwa haram jika terbukti ditemukan konten negatif di sana.
Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr H Hasanuddin AF, MA berpendapat, dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, membludaknya berbagai konten di media sosial dan platform digital rentan disusupi muatan negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum di Indonesia.
Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air. Dan jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, sudah seharusnya pemerintah melalui Kominfo melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap layanan tersebut tanpa pandang bulu.
Baca juga: Gara-gara Netflix, Indonesia Merugi Hingga Rp 629 Miliar
"Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanuddin seperti dikutip dari detikINET.
Hasanuddin menambahkan, hingga saat ini MUI belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya konten negatif di Netflix.
MUI saat ini sudah memfatwakan seputar perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, namun untuk konten negatif di dunia maya MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.
"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama," pungkas Hasanuddin.
Panen kritikan
Kabar MUI yang siap mengharamkan Netflix rupanya membuat warganet terheran-heran dan membanjiri MUI dengan kritikan pedas.
Bahkan di linimasa Twitter, terpantau kata seperti "Haram", "Netflix" dan MUI mulai membanjiri cuitan-cuitan warganet pada Kamis (23/1/2020) siang. Kata "Haram" saja sudah dipakai warganet dalam lebih dari 52 ribu cuitan.
"MUI nih kenapa sih? Ya kali sampai yang ditonton pribadi aja harus diatur-atur. Empet banget gue lama-lama. Bodo amat lo bilang haram juga, gue tetap nonton Netflix. Daripada disuruh nonton sinetron azab sama acara gosip melulu," tulis akun @Gitalicious.
Baca juga: Google Luncurkan 3 Aplikasi yang Bisa Kurangi Kecanduan Smartphone
Serupa dengan @Gitalicious, @retniaDA yang juga bingung dengan pernyataan MUI, menyebut bahwa Netflix justru memiliki konten anak yang positif.
“Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yg lama” (emotikon). Geu bingung dah padahal gue bayar, ada konten anak juga kok, dan gak negatif. Ini kenapa sih," cuit akun @retniaDA.
Nah, menurut kalian apakah langkah yang MUI lakukan dengan akan mengeluarkan fatwa haram untuk layanan Netflix itu sudah tepat?
(dwk)
Tinggalkan Komentar