Teknologi.id - Polemik keterlibatan Ruangguru di program Kartu Prakerja belum surut kendati Belva sudah mengundurkan diri.
Kali ini yang jadi sorotan publik adalah status startup ini yang dinilai sudah menjadi perusahaan asing dan bukan lagi "aplikasi anak negeri".
Hal tersebut mengacu pada badan hukum Ruangguru bernama PT Ruang Raya Indonesia yang tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Mayoritas saham Ruang Raya Indonesia dimiliki oleh Ruangguru Pte Ltd yang beralamat di 6 Battery Road #38-04, Singapura dengan kepemilikan hingga 99,99% senilai Rp 649.430.900.000. Sisanya baru dimiliki oleh Muhammad Iman Usman selaku Co-Founder sekaligus Chief of Product Ruangguru.
Baca juga: 3 Cara Mengetahui Akun WhatsApp Diretas dan Tips Mengatasinya
Menanggapi tuduhan tersebut, Ruangguru pun membantahnya. CEO Ruangguru yang juga mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Belva Devara, menegaskan Ruangguru bukanlah milik perusahaan Singapura.
Belva menegaskan, bahwa startup yang didirikan pada tahun 2013 tersebut adalah asli perusahaan Indonesia. Pernyataan itu Belva sampaikan melalui Instagram, setelah ada pertanyaan dari seorang netizen soal status perusahaan Ruangguru.
"@muhammad_hadian Tidak benar 'mayoritas dimiliki investor Singapura'," tulis Belva, menjawab pertanyaan netizen bernama @muhammad_hadian.
Ia lalu menambahkan Ruangguru Pte Ltd yang ramai dibicarakan memang bagian dari Ruangguru milik Belva.
Baca juga: Waspada, Bahaya Intai 500 Juta Pengguna iPhone dan iPad
"Ya Ruangguru Pte Ltd yang di Singapura ya punya saya juga, kami juga punya pegawai di Singapura. Selain Singapura, kami juga ada perusahaan Ruangguru lain + ratusan pegawai di Vietnam dan juga di Thailand. Semuanya punya saya, anak muda berkebangsaan Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Naufal Fileindi, Praktisi Hukum Pemodalan mengungkapkan rumitnya birokrasi dalam negeri menjadi alasan banyak perusahaan startup yang menempatkan holding company di luar negeri.
Hal tersebut memang tidak menjadi masalah. Karena kepemilikan masih tetap di pegang founder, dan hanya entitasnya saja yang berstatus asing, tambah Naufal.
(dwk)
Tinggalkan Komentar