Baca juga : Kedai Sayur Peroleh Kucuran Dana Rp57 Miliar dari East Ventures
"Ini insentif buat pengguna, jadi tarif parkir demikian murah, kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali. Ini akan sangat berpihak pada masyarakat" kata Budi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/8). Budi menjelaskan bebas biaya parkir bakal berlaku untuk tempat-tempat parkir yang lokasinya ditentukan pemerintah daerah. Ia menegaskan akan segera membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah terkait tarif parkir tersebut. "Akan kami buat surat edaran kepada gubernur, dinas perhubungan, agar tidak dikenakan tarif parkir untuk kendaraan listrik," ucapnya.Mobil listrik kebal ganjil genap
Selain insentif fiskal tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan memberikan insentif non-fiskal. Budi menjelaskan nantinya pengguna mobil listrik akan bebas dari aturan sistem ganjil-genap yang sudah berlaku di wilayah DKI Jakarta. Menurut Budi, jika wilayah lain di Indonesia juga punya aturan pembatasan kendaraan seperti Jakarta, mobil listrik akan terbebas dari aturan tersebut. "Ini menjadi semacam dorongan agar pengguna kendaraan saat ini mau beralih ke kendaraan listrik," ucap dia.Baca juga: Mesin Mobil Bisa Dijadikan Genset Saat Listrik Mati
Budi juga menuturkan langkah ini sebagai dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu diketahui sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.Budi berharap, melalui beberapa keistimewaan tersebut, masyarakat bisa mulai berpikir untuk beralih pada kendaraan berbasis listrik dan hybrid.
(FM)
Tinggalkan Komentar