Foto: New Straits Times
Teknologi.id - Migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch
Off (ASO) tahap pertama akan dimulai paling lambat 17 Agustus 2021 mendatang.
Sementara seluruh program ini
ditargetkan selesai pada 2 November 2022. Untuk tahap pertama ini, layanan
analog tidak akan bisa dinikmati lagi di 15 daerah.
Dalam penyiaran televisi analog,
semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan
penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Baca juga: 9 STB TV Digital yang Sudah Dapat Izin Kominfo dan Harganya
Migrasi tv analog ke digital
tidak berarti masyarakat berpindah ke layanan streaming atau berlangganan TV
kabel.
Antena yang digunakan juga masih
yang sama tak perlu diganti. Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya
perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya sekitar Rp 150.000 per unit.
STB merupakan perangkat untuk
menerima siaran digital yang dapat dihubungkan ke televisi.
Namun, STB bisa didapatkan secara
gratis. Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, STB gratis hanya diberikan kepada
rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
"Bagi rumah tangga miskin (mendapat bantuan) berupa alat penerimaan siaran/set top box yang berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog, sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya," seperti tertulis dalam keterangan resmi, Rabu (21/7).
Baca juga: 7 Rekomendasi TV Digital Terbaik Harga Rp1 Jutaan
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo
menyebut tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah
tangga miskin.
Penyediaan STB ini berasal dari
kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah
melalui LPP TVRI.
Pembagian set top box untuk ASO
tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media, dan
Rajawali.
Pembagian akan dilakukan melalui
koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.
Wilayah yang masuk dalam tahap
pertama ASO sebagai berikut:
- Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)
(fpk)
Tinggalkan Komentar