Teknologi.id - Situs Pornografi, Pornhub menyatakan telah menghapus akun 'Kemkominfo' dari platformnya setelah diprotes keras oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo diketahui mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut segera setelah membantah bahwa Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs itu.
"Pornhub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami. Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu," kata VP Pornhub Blake White, seperti dikutip dari detikINET, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Heboh Kemunculan Akun Kominfo di Pornhub, Ini Klarifikasinya
Sebelumnya linimasa Twitter dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar sebuah akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub.com.
Adalah pengguna Twitter @Sleepyheadbonzo, yang pertama kali membagikan tangkapan layar tersebut lengkap dengan rincian profil dan logo khas dari Kominfo.
Kominfo pun membantah informasi tersebut. Dalam rilis resminya, Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menyatakan Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.
Ia lebih lanjut menyebut, situs Pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017. Pornhub diblokir karena situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.
"Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelasnya.
Ferdinandus juga mengatakan, Kemkominfo terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Baca juga: Laporan Performa Jaringan Seluler 2019, Telkomsel Masih Berkuasa
Hingga November 2019, Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir lebih dari satu setengah juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Ferdinandus lantas mengingatkan warganet untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.
"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(dwk)
Tinggalkan Komentar