Blokir Total, Kominfo Pastikan PornHub Takkan Bisa Diakses via VPN

Teknologi.id . December 27, 2019

pornhub vpn

Foto: nusantaratv.com


Teknologi.id - Meskipun telah diblokir oleh Kominfo sejak tahun 2017, nyatanya situs pornografi Pornhub hingga saat ini masih bisa diakses pengguna internet Indonesia melalui Virtual Private Network (VPN).

VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara pribadi melalui jaringan internet. Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) dan bisa digunakan untuk mengakses situs-situs yang selama ini diblokir.

Atas dasar itulah Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, berupaya agar situs Pornhub tak lagi bisa diakses pengguna internet Indonesia meskipun mengelabui lewat VPN.

Baca juga: Diprotes Kominfo, Pornhub Langsung Hapus Akun 'Kemkominfo'

"Kami sudah blokir, tetap saja yang pakai VPN bisa. Yang pakai VPN harus di-take down dari sana,” kata Johnny di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Johnny pun menegaskan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Pornhub untuk menutup akses secara total, termasuk via VPN.

“Kami sudah berkoordinasi melalui email ke Pornhub untuk take down. Mereka harus take down itu dan sekarang sedang berproses," jelas Johnny.

Kominfo menurut Johnny, hingga saat ini telah memblokir 1,5 juta akun dan konten bermuatan pornografi di internet.

Baca juga: Tegas, Begini Cara Kominfo Cegah IndoXXI Kembali Berulah

Nama situs Pornhub sendiri mencuat setelah beredar viral di media sosial unggahan tentang akun yang mengatasnamakan Kominfo RI di situs porno tersebut.

Kominfo pun langsung membantah pernah memiliki akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com. Kominfo pun juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kicau akun @kemkominfo.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar