Portland Larang Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah

Indah Mutia Ayudita . November 04, 2020

Foto: Getty Images

Teknologi.id - Portland, sebuah kota di Maine melakukan inisiatif pemungutan suara yang menentukan apakah penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh polisi dan badan-badan kota diperbolehkan.

The Bangor Daily News melaporkan hasilnya para pemilih mendukung larangan penggunaan teknologi pengenalan wajah.

Inisiatif ini muncul menyusul pemungutan suara dewan kota pada bulan Agustus lalu. Hasil pemilihan ini bisa menggantikan peraturan yang sebelumnya ada dengan kapasitas hukum yang lebih besar dan tidak bisa dicabut sampai setidaknya lima tahun ke depan.

Baca juga: Twitwar Biden vs Trump di Twitter Warnai Pilpres AS 2020

Peraturan ini ditempatkan pada pemungutan surat suara awal tahun ini oleh bagian Southern Maine dari Demokrat Sosialis Amerika sebagai bagian dari inisiatif progresif lainnya.

Selain larangan penggunaan teknologi pengenalan wajah, ada juga aturan upah minimum sebesar USD 15 dan kenaikan batasan minimum untuk sewa.

Bersamaan dengan larangan ini, ada juga tambahan hukum konkret yang memberikan hak kepada warga sipil untuk mendapatkan biaya pertanggungjawaban sebesar USD 1.000 jika mereka terbukti diawasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Pelanggaran peraturan ini juga bisa menjadi dasar untuk memberhentikan atau menangguhkan para pekerja sipil. Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi para pekerja sipil. Pekerja swasta tidak akan terpengaruh dengan aturan ini.

Baca juga: Singapura akan Stop Cetak Uang Kertas S$1000

Selain Portland, beberapa kota lain seperti Boston, San Francisco, dan Portland, Oregon sudah lebih dulu menggalakkan larangan ini.

Pada bulan Juni, kongres Demokrat memperkenalkan RUU yang akan memberlakukan larangan serupa di tingkat federal dengan melarang seluruh lembaga penegak hukum federal menggunakan teknologi pengenalan wajah.

(im)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar