Foto: Pinterest
Teknologi.id – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal
kerap menyebarkan foto vulgar untuk menagih para nasabahnya sudah cukup
meresahkan. Foto tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah. Hal ini
kerap membuat nasabahnya yang sudah kesulitan membayar semakin tertekan dan
stres tak terbendung.
"Ada beberapa korban yang hanya
meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar
dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya (melalui medsos)," ucap
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri,
Kombes Whisnu Hermawan Februanto.
Akibat perbuatannya tersebut, para
tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto
Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto
Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6
atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lantas bagaimana ancaman dari hukuman yang ada untuk para pelaku terkait pembocoran data pribadi nasabah? Berikut ini sedikit penjelasan dari sebagian pasal yang menjerat pelaku.
Baca juga: 7 Resiko dan Kerugian Aplikasi Pinjam Uang Online (Pinjol)
Berdasarkan Pasal 30 UU ITE yang
berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
(MIM)
Tinggalkan Komentar