Foto: FDA
Teknologi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah membuka
program vaksinasi untuk para pelaku industri kreatif. Vaksinasi ini ditargetkan
kepada para pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam 17 sub-sektor.
Pengumuman ini disampaikan langsung melalui
akun Instagram resmi @disparekafdki.
"Harapannya, proses vaksinasi
ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang
ekonomi kreatif," tulis @disparekafdki dalam posting yang diunggahnya.
YouTuber, influencer, serta
pengembang (programmer) game dan aplikasi termasuk dalam 17 sub-sektor ekonomi
kreatif dimaksud.
Program vaksinasi ini dapat diikuti dengan beberapa syarat seperti calon yang akan divaksinasi harus memegang KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang berdomisili di DKI Jakarta yang tergabung dalam asosiasi, komunitas, atau perusahaan yang masuk dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif.
Baca juga: Inilah Harga Sinovac di Indonesia
Selengkapnya, daftar 17 sub-kategori
ekonomi kreatif yang bisa mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
- Pengembangan Permainan (game)
- Arsitektur
- Desain Interior
- Musik
- Seni Rupa
- Desain Produk
- Fashion
- Kuliner
- Film, Animasi, dan Video
- Fotografi
- Desain Komunikasi Visual
- Televisi dan Radio
- Kriya
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi
Pelaku ekonomi kreatif yang memenuhi syarat bisa mendaftar di sini.
(MIM)
Tinggalkan Komentar