Kominfo Godok Permen Soal Aturan Blokir Medsos

Rima Fidayani Rizki . October 20, 2020

Foto: BBC

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa pihaknya berencana menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tahapan pemblokiran media sosial.

Baca Juga: Unik! Anjing Ini Bisa Ambil Selfie Sendiri

Peraturan Menteri tersebut akan berisi  sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial, sebagaimana dipaparkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan.

"Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," tutur Semuel melalui konferensi virtual pada Senin (19/10).

UU Ciptaker Omnibus Law yang menuai banyak penolakan dan berbuah aksi demonstrasi turut diikuti membanjirnya tulisan dan cuitan mengenai UU tersebut di media sosial. Hal itu disebut-sebut menyebabkan Kemenkominfo ingin melakukan pemblokiran media sosial pada Kamis (8/10) malam, didukung oleh informasi yang beredar di media sosial. 

Namun, Menkominfo Johnny G. Plate membantah adanya rencana tersebut dan menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. 

Dalam tiap permintaan pemblokiran media sosial atau konten tertentu, Semuel mengatakan bahwa prosedurnya tidak akan dijalankan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa ada protokol dan aturan yang harus diikuti pemerintah, yang harus dapat membuktikan bahwa konten atau media sosial yang dilaporkan bermuatan hoaks.

Semuel pun melanjutkan, jika ada platform media sosial yang banyak mengandung konten hoaks tetapi terbukti tidak melakukan pemblokiran terhadap konten tersebut, pemerintah bisa menutup media sosial terkait. Selain itu, media sosial bisa ditindak apabila tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pembasmian konten hoaks.

Baca Juga: Cara Cepat Membuat Daftar Isi dan Daftar Pustaka di Word

"Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," pungkasnya.

(rf)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar