Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan segera menandatangani peraturan baru setelah server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas oleh ransomware. Peraturan tersebut mewajibkan semua lembaga dan kementerian untuk melakukan backup atau pencadangan data.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa peraturan ini akan mewajibkan setiap kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki backup data. Ia menargetkan bahwa keputusan menteri tersebut akan diteken paling lambat pada Senin (1/7) mendatang.
"Jadi sifatnya mandatori, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin, keputusan menteri akan saya tandatangani," tambahnya.
Baca juga: Wamenkominfo Ungkap Terduga Pelaku Serangan Ransomware di PDNS
Kepala BSSN: Tidak Ada Backup Data Menjadi Alasan Penanganan Ransomware Sulit
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa serangan ransomware di negara lain lebih cepat diatasi karena adanya backup data. Menurutnya, ketiadaan backup data di Indonesia menjadi salah satu alasan penanganan ransomware menjadi sulit.
"Dari Pak Dave mengapa tidak ada langkah cepat dalam penanggulangan ransomware negara lain bisa cepat menangani ransomware?" ujar Hinsa dalam rapat dengan Komisi I DPR RI.
"Kalau kita ini kan tidak ada backup-nya itu sebenarnya yang fatal, yang juga kami lihat dari data center ini jadi dia tidak bisa langsung karena data yang ada di Batam itu tidak persis sama seperti yang ada di Surabaya," imbuhnya.
Kritik dari Anggota DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan kekecewaannya karena tidak adanya backup data di PDNS. Menurutnya, perencanaan pembangunan PDNS seharusnya sudah mempertimbangkan skenario terburuk seperti ini.
"Ini semua ini yang kecewakan Pak, ini kan pembangunan ini bukan sehari-dua hari, sudah planning-nya bertahun-tahun. Base case scenario-nya ada di seluruh dunia gampang untuk kita dapatkan, ahlinya, contohnya, tapi kenapa penanganannya sangat lamban?" tanya Dave.
Hinsa mengakui bahwa ada kesalahan dalam tata kelola di BSSN. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut telah dilaporkan oleh pihaknya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
"Betul Pak jadi itu yang mau saya sampaikan tadi, kita ada kekurangan di tata kelola. Kita memang akui itu dan itu yang kita laporkan juga karena kami diminta untuk apa saja masalah kok bisa terjadi, itu salah satu yang kita laporkan juga Pak," ujar Hinsa.
Ketua Komisi I DPR: Ketiadaan Backup Data adalah Kebodohan
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengkritik keras ketiadaan backup data tersebut. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan tata kelola, tetapi merupakan kebodohan.
"Kalau nggak ada backup bukan (kesalahan) tata kelola sih Pak, itu bukan tata Kelola, itu kebodohan aja sih Pak," kata Meutya.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar