Sandiaga Uno Gugat Indosat Cs ke Pengadilan, ini Sebabnya

Fabian Pratama Kusumah . December 17, 2021

Foto: Tribrata News

Teknologi.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menggugat PT Grahalintas Properti selaku tergugat 1, serta PT Indosat Tbk (Turut Tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas tuduhan melawan hukum.

Dalam petitum itu berisi antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sandi meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat:

  • Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
  • Surat Menteri Keuangan  Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan gugatan itu didasari oleh keinginan Sandi untuk mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken kala kementerian masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

Menurut perjanjian itu, Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Gusti Ayudikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Dapat Gugat Media Sosial yang Lakukan Bullying

Indosat yang turut tergugat dalam kasus ini, seperti disampaikan SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media.

Dalam kesempatan ini, dilansir dari Detik, Steve mengatakan sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama.

Namun demikian, Indosat tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar