Foto: Pexels/Miguel A. Padrinan
Teknologi.id - Demi melindungi jasa penjual layanan internet, Kominfo akan segera membuat aturan hukum yang mengatur kegiatan reseller internet di Indonesia.
Pihak Kominfo yang diwakilkan oleh Ismail sebagai Plt. Direktur Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo mengungkapkan, peraturan yang mengatur reseller internet ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat yang memiliki dan akan berusaha di ranah internet.
Ismail juga menegaskan bahwa adanya peraturan hukum ini agar para pelaku bisnis dapat menjalankan segala kegiatan usahanya dengan tentram dan tidak perlu khawatir dengan hukum.
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu," ucap Ismail seperti yang dikutip dari laman Bisnis, Rabu (23/11).
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Menurut Ismail, pengaturan jasa penjual internet ini memang diperlukan karena internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat perkotaan maupun pedesaan.
"Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet pandai melakukan persaingan," lanjut Ismail.
Lebih lanjut, Dirjen PPI Kominfo itu juga mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kemudahan memulai usaha di Indonesia sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Mereka yang ingin berusaha di ranah internet harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tutup Ismail.
(ai)
Tinggalkan Komentar