Teknologi.id - Kominfo telah mengumumkan akan menerapkan aturan baru yang dikenal sebagai Publisher Rights atau hak cipta penerbit. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat hak media dan memberikan kompensasi bagi mereka yang telah menghasilkan konten berita yang dikonsumsi oleh platform digital seperti Google dan Facebook. Meskipun rencana ini memicu kekhawatiran dari pihak platform digital, Kominfo tetap yakin bahwa mereka akan bisa mengatasi kemungkinan hengkangnya Google dan Facebook dari Indonesia.
Baja Juga : Indonesia Kecam WTO, Netflix dan Spotify Bisa Dikenakan Bea Impor
"Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di Republik Indonesia. Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir. Diantaranya adalah platform game online Steam dan platform keuangan PayPal. Namun blokir akses itu dicabut setelah proses pendaftaran berhasil.
Penerapan aturan Publisher Rights ini bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini media di Indonesia tengah mengalami disrupsi akibat perkembangan pesat platform global serta media online. Banyak media tradisional di Indonesia yang kesulitan bersaing dengan platform digital seperti Google dan Facebook. Sebagai akibatnya, pendapatan media turun drastis dan banyak perusahaan media terpaksa mengurangi biaya dan merumahkan karyawan.
Oleh karena itu, Kominfo memutuskan untuk mengembangkan aturan Publisher Rights sebagai upaya untuk membentuk sistem media yang seimbang dan setara. Menurut Kominfo, Publisher Rights adalah solusi terbaik agar media Indonesia bisa berdiri berdampingan dengan platform digital raksasa dunia. "Kita tidak memilih (langkah) yang ekstrem, seperti membuka-menutup. Yang kita pilih adalah koeksistensi, hidup bersama. Itu lah yang kita tata. Kita mulai dulu dengan Publisher Rights." Ujar Johnny G. Plate yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam pernyataannya, Kominfo mengaku tak risau dengan potensi hengkangnya platform digital seperti Google dan Facebook dari Indonesia. Berkaca dari pengalaman negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak akan permanen. Menurut kominfo, Google menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada, adapun platform Facebook pun dinyatakan sempat hengkang dari Australia, namun akhirnya kembali lagi.
Kominfo pun yakin bahwa mereka akan mampu mengatasi kemungkinan hengkangnya platform digital tersebut. Dalam wawancara dengan media, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo akan mengundang Google, Facebook, TikTok, dan Dewan Pers untuk membahas aturan Publisher Rights.
Mereka akan mengundang pihak platform yang terdampak aturan tersebut untuk memberikan masukan yang akan membantu mereka dalam menyusun aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya.
"Kita undang mereka sebagai pihak yang terdampak, nanti mereka akan memberi masukan nanti kita lihat masukannya apakah bisa diakomondasi atau tidak," tutur Usman.
Baca Juga : Pemerintah Akan Setop Blangko e-KTP, Berikut Cara Install KTP Digital
Diskusi ini dilaksanakan usai mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi untuk membahas aturan lanjutan pekan lalu. Dalam kaitannya, pada penyelenggara Hari Pers bulan lalu Presiden Jokowi mendorong aturan Publisher Rights bisa rampung dalam waktu satu bulan.
Google menanggapi regulasi baru ini dengan sedikit khawatir. Dalam pernyataan resminya, Google mengatakan bahwa mereka mendukung upaya untuk meningkatkan keberlanjutan industri media di Indonesia. Namun, mereka juga mengatakan bahwa aturan yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna.
"Kami percaya bahwa solusi terbaik bagi Indonesia bukanlah memilih antara ada atau tidak adanya regulasi, tetapi bagaimana menyusun regulasi yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat-dan kami berharap untuk turut terlibat dalam upaya tersebut," tulis perusahaan.
Pihak Google pun mengaku memberi dukungan dengan jalan mengarahkan 24 miliar traffic ke situs penerbit berita per bulannya di "seluruh dunia tanpa biaya."
"Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna," menurut pernyataan itu.
(ak)
Tinggalkan Komentar