Pemerintah Akan Setop Blangko e-KTP, Berikut Cara Install KTP Digital

Afiyah Khaulah . February 12, 2023
Foto Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: Antara Jatim News.


Teknologi.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tidak akan menyediakan blangko e-KTP. e-KTP akan digantikan dengan KTP Digital yang dapat diakses melalui smartphone masyarkat. KTP Digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu, IKD ini sudah disosialisasikan ke masyarakat umum agar memudahkan proses administrasi terhadap penampilan identitas diri. 

Baca Juga : Warga Surabaya Diimbau Menggunakan IKD, Begini Cara Instalnya

IKD Sebagai Solusi Keluhan Warga Tentang Lambatnya Pembuatan e-KTP

Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil mengatakah bahwa kebijakan ini adalah langkah yang diambil untuk menggantikan penerbitan e-KTPyang sering dikeluhkan oleh masyarakat. 

Menurut Zudan, pencetakan e-KTP sering terkendala akibat 3 hal, yaitu pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Menurutnya, kendala jaringan internet di beberapa daerah pun sering menyebabkan kegagalan enrollment dan perekaman sidik jari, hingga menyebabkan gagalnya e-KTP tersebut.

Selain itu, adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," Ujar Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 pada Rabu (9/2).

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Perbedaan KTP Digital (IKD) dengan e-KTP

Dilansir dari situs Indonesia Baik, dalam e-KTP Digitial terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal inilah yang membedakan KTP Digital dengan e-KTP yang selama ini kita miliki.

Menurut Zudan, pembuatan KTP Digital (IKD) membutuhkan smartphone dan koneksi internet. pastinya sebagian besar dari kalangan milenial sudah terbiasa dengan teknologi tersebut untuk mendukung aktivitas sehari harinya. Dengan IKD, kamu tidak perlu menyimpan bentuk fisiknya di dalam dompet seperti biasanya, namun dapat diakses dengan mudah pada smartphone pribadimu. Pastinya IKD akan lebih memudahkan kamu bila ingin bepergian menggunakan kendaraan umum, atau kegiatan administratif lainnya. Kamu tidak perlu menyimpan KTP didalam dompet, bahkan tidak perlu khawatir lagi tentang 'KTP yang hilang'. Tentunya dengan ini, data kamu akan lebih aman dan terhindarkan dari pemalsuan data penduduk. Lantas bagaimana tata cara membuat KTP Digital (IKD)? Simak pembahasannya sebagai berikut.

Tata Cara Membuat KTP Digital (IKD)

Pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 27 tahun 2022, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital. Syaratnya yaitu memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Bila telah memenuhi syarat tersebut, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone pribadimu. Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
  3. Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
  4. Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
  5. Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan
  7. Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat

Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengaktivasi IKD, maka kamu harus datang ke kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD pun perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Semoga artikel ini membantu, selamat mencoba.

Baca Juga : Google-Facebook-TikTok Tak Lagi Bisa Semena-mena, Jokowi Siapkan Aturan Ini

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar