Warga Surabaya Diimbau Menggunakan IKD, Begini Cara Instalnya

Afiyah Khaulah . January 30, 2023
Ilustrasi E-KTP Digital (Disdukcapil)


Teknologi.id - Pemerintah Kota Pahlawan Surabaya menghimbau warganya untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk memudahkan perizinan atau ketika bepergian.

Apa itu IKD? Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga : Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Melalui Program SEHATI

Pemerintah Kota Surabaya Menghimbau Warganya Menggunakan IKD

Dengan IKD warga yang ingin bepergian seperti naik transportasi umum tidak perlu mengeluarkan KTP fisik kepada petugas. Warga dapat lebih mudah menunjukkan identitasnya melalui aplikasi IKD pada smartphone mereka. "Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu, masih banyak lagi manfaat dari IKD," Ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sudah mengajak seluruh warga Surabaya untuk beralih ke aplikasi IKD. Menurutnya, memiliki banyak manfaat dalam hal transaksi pelayanan publik di antaranya mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas.

Kemudahan Dalam Penggunaan IKD

Keberadaan NIK menjadi sangat penting. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan selalu dibutuhkan untuk mengurus berbagai macam kegiatan administratif. Tidak hanya untuk transportasi umum, NIK ini pun dibutuhkan untuk mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya. Dengan penggunaan aplikasi IKD, kamu akan mendapatkan tiga manfaat utama, yaitu mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisi, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses dat aanggota keluarga.

Tidak hanya warga Surabaya yang dapat menginstall aplikasi IKD di ponselnya. Kamu pun dapat menggunakan aplikasi ini untuk mempermudah akses NIK bila diperlukan. Caranya pun sangat mudah, simak penjelasannya sebagai berikut.

Syarat Untuk Mendapatkan Identitas Kependudukan Digital

Syarat untuk mendapatkan IKD tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022, yaitu :

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  • Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Bila telah memenuhi syarat diatas, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone kamu, caranya pun tidak sulit dan hanya perlu beberapa langkah.

Cara Memiliki Identitas Kependudukan Digital

Menurut Agus, untuk mendapatkan aplikasi IKD, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel. "Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," tutur Agus.
Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
  3. Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
  4. Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
  5. Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan
  7. Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat

Semoga artikel ini membantu, selamat mencoba!

Baca Juga : Kominfo dan Polri Teken MoU Kerja Sama Saling Tukar Data dan Informasi

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar