Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Gantikan e-KTP Fisik pada Akhir 2023

Tiara Qonita Hayashi Fazrin . December 09, 2023
ktp digital
Foto: Kalbar Online


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada akhir tahun 2023. Dalam sebuah postingan di Instagram resminya, Kemenkominfo mengungkap bahwa IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik.

IKD, yang telah diberlakukan, diharapkan membawa sejumlah keunggulan dibandingkan dengan e-KTP konvensional. Beberapa keuntungan yang disorot termasuk penghematan biaya, proses pembuatan yang lebih cepat, dan kemudahan dalam pencegahan pemalsuan serta penyalahgunaan data.

Foto: Instagram @Kemenkominfo


Perbedaan e-KTP dan IKD

e-KTP:

  • Berupa Kartu fisik yang dapat dipegang.
  • Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
  • Mudah disimpan di dalam dompet.
  • Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi.

 

IKD atau KTP Digital:

  • Berupa foto e-KTP dan kode QR.
  • Diakses melalui smartphone.
  • Memerlukan koneksi internet dan sejumlah langkah verifikasi.
  • Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.

 

Syarat-Syarat untuk Membuat IKD atau e-KTP Digital

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  2. Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman.
  3. Memiliki email dan nomor ponsel.
  4. Terhubung ke jaringan internet Smartphone/HP Android minimal versi 7.1.

Baca juga: Siap Produktif di Tahun 2024, Catat 18 Produk AI yang Bisa Bantu Pekerjaan Kamu!

Cara Membuat IKD

 

ktp digital
Foto: Disdukcapil OKU


  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  3. Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore atau App Store.
  4. Isi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik "Verifikasi Data".
  5. Ambil foto selfie untuk Face Recognition.
  6. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan pemindaian QR Code.
  7. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran dan lakukan aktivasi.
  8. Aktifkan IKD dengan memasukkan Aktivasi 6 digit yang ada di email Anda.
  9. Ubah PIN untuk keamanan dengan memasukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi.

Meskipun rencana ini telah diumumkan, banyak warganet yang mengaku bingung dan mempertanyakan kurangnya sosialisasi menyeluruh dari pemerintah terkait pergantian ini. Apalagi ditengah kisruh informasi mengenai 


IKD dalam Perbankan dan Pelayanan Publik

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan harapannya bahwa sektor perbankan dapat memanfaatkan sepenuhnya IKD untuk transaksi keuangan. Beberapa bank, seperti Bank Jatim, sudah mulai mengadopsi fitur IKD untuk transaksi perbankan.

Penerapan IKD juga telah terintegrasi dengan baik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Ini membuka jalan bagi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui penggantian e-KTP dengan IKD, pemerintah berharap dapat memperkuat arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik, menciptakan layanan publik yang lebih efisien, dan memasuki era identitas digital yang lebih modern.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(tqhf)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar