Apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital? dan Begini Cara Membuatnya

Foto: App Store

Teknologi.id - Apakah kamu sudah mendengar tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru-baru ini? Bagi sebagian dari kita, mungkin masih asing dengan istilah ini. Namun, Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital. KTP Digital juga telah diperkenalkan sebelumnya oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2021.

Pada tahun ini, pemerintah terus berupaya mendorong semua warga Indonesia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital ini, dengan target mencapai 50 juta pemegang. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan baik dari pemerintah maupun non-pemerintah secara online.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp - Teknologi

Apa itu Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP Digital)?

Sebagai informasi, penyelenggaran KTP Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, KTP Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mewakili data kependudukan dan disimpan dalam aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan tersebut, fungsi KTP Digital meliputi pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Apabila dilihat dari fungsinya, KTP Digital atau IKD dapat dianggap mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), yaitu kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang sudah lama digunakan dan umum diketahui. Hal yang menariknya adalah KTP Digital ini dapat dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama "Identitas Kependudukan Digital". Melalui aplikasi tersebut, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP.

Baca juga: Ingin Membuat PT Perorangan? Simak Dulu Persiapan Pentingnya - Teknologi

Bagaimana Cara Membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?

Adapun hal penting yang perlu kamu persiapkan sebelum mendaftar atau membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel yang aktif. Kemudian, berikut ini adalah langkah-langkah membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, dilansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  • Mengunduh aplikasi IKD melalui aplikasi Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Kemudian, setelah terinstal kamu bisa membuka aplikasi IKD tersebut di ponsel.
  • Disini kamu bisa mulai mengisi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data.
  • Lalu, lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  • Setelah melakukan pemindaian, kamu bisa mengecek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
  • Kemudian, klik opsi aktivasi dan masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  • Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
  • Kini, KTP digital berhasil dibuat.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Kamu Sudah Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Mudahnya! - Teknologi

Bagi kamu yang sudah mengaktivasi KTP Digital di aplikasi IKD, kamu dapat dengan mudah melihat data-data kependudukan milikmu. Aplikasi IKD juga memberikan akses ke data keluarga dalam KK digital. Semua data kependudukan bisa kamu akses dengan cepat melalui aplikasi IKD yang terpasang di ponselmu. Data kependudukan ini akan sangat berguna karena dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa penggunaan KTP digital tidak diwajibkan. Namun, dalam jangka panjang, ia meyakini bahwa masyarakat akan secara sukarela beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa. Selain itu, KTP digital juga tidak akan menggantikan sepenuhnya fungsi dari e-KTP. Pemerintah tetap akan menyediakan layanan konvensional. Saat ini, fungsi KTP digital adalah untuk melengkapi e-KTP dan memberikan manfaat lebih bagi penduduk sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(raa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar