Ingin Membuat PT Perorangan? Simak Dulu Persiapan Pentingnya

kontrakhukum . July 13, 2023


Foto: Pexels


Anda berencana untuk membuat PT Perorangan? Sudahkah Anda mengenali lebih dalam apa saja kekurangan dan kelebihan PT Perorangan? Jika sudah sekarang saatnya Anda untuk mempersiapkan diri lebih lanjut.

Ada banyak persiapan yang harus dilakukan mengingat PT yang akan Anda buat atas nama sendiri. Secara proses, tahapan dan juga modal memang tidak sebesar membuat PT biasa namun Anda tetap harus mempersiapkan berkas dan mengikuti ketentuannya.

5 Persiapan Penting dalam Membuat PT Perorangan

PT Perorangan biasanya dipilih oleh pemilik Usaha Mikro dan Kecil yang menyesuaikan dengan UU No. 11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja. PT Perorangan ini hanya memiliki direktur tunggal dan akan bertanggung jawab dari semua keputusan hingga operasional perusahaan.

Terdengar ringkas karena PT Perorangan tidak diatur oleh dewan direksi dan direksi. Kekayaan pun akan terpisah secara formal karena perusahaan nantinya akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda yang ingin membuat PT Perorangan bisa mempersiapkan beberapa hal ini.

1. Modal

Hal pertama yang harus dipersiapkan tentu saja soal modal, meskipun akan didirikan sendiri bukan berarti PT Perorangan tidak membutuhkan modal sama sekali. Modal yang dibutuhkan adalah 25% dari modal dasar Perseroan.
Anda harus menyerahkannya dan buktinya harus disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik. Batas waktu pengiriman bukti ini adalah 60 hari usah pengisian Pernyataan Pendirian.

2. Ketentuan Pendiri

Anda akan menjadi pendiri PT Perorangan maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama adalah usia minimal 17 tahun dan mengerti akan hukum. Selain itu Anda juga hanya boleh mendirikan 1 PT dalam satu tahun.

Jadi jika Anda memiliki beberapa usaha mikro yang kebetulan akan dijadikan PT akan lebih baik dilakukan bertahap setiap tahun.

3. Mempersiapkan Laporan Keuangan

Syarat yang sangat penting juga adalah soal laporan keuangan. Anda harus membuat laporan keuangan kemudian dikirimkan ke Kemenkumham. Sama seperti bukti modal tadi, pengirimannya dilakukan secara elektronik dan maksimal sampai 6 bulan usai akhir periode akuntansi yang berjalan.
Laporan yang disampaikan harus mencakup posisi keuangan, laba rugi, catatan keuangan tahunan dan masih banyak lagi. Anda nantinya akan mendapat bukti penerimaan laporan dari Kemenkum setelah laporan diterima.

4. Ketentuan Usaha

Bagaimana Anda bisa tahu bahwa usaha yang dibangun saat ini lebih cocok untuk menjadi PT Perorangan? Ada ketentuan soal usaha yang dilihat dari modalnya. PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh usaha mikro yang memiliki modal di bawah 1 miliar rupiah.

Selain itu termasuk juga usaha kecil yang modalnya diatas 1 miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah. Jadi Anda yang saat ini memiliki modal di bawah 5 miliar rupiah bisa mendirikan PT Perorangan.

5. Mempersiapkan Surat Pernyataan Pendirian

Jika biasanya pembuatan PT harus dilampiri dengan Akta Pendirian, khusus untuk PT Perorangan Anda tidak perlu melakukannya. Anda hanya perlu membuat Surat Pernyataan Pendirian yang formatnya bisa Anda dapatkan pada lampiran PP No.8 Th 2021 mengenai Modal UMK.

Dokumen ini sangat penting sebagai Akta Pendirian yang berisi informasi soal data diri dari pemilik usaha, tujuan aktivitas usaha, modal, alamat, dan masih banyak lagi. Dokumen ini nantinya harus diserahkan ke Kemenkumham bersama dengan berkas lain yang juga menjadi syarat penting.

Inilah persiapan yang harus Anda perhatikan, pastikan untuk memenuhi semuanya. Cek kembali data Anda dan mulailah dengan membuat Surat Pernyataan Pendirian.

Sumber:

  • https://www.easybiz.id/6-hal-yang-harus-diperhatikan-sebelum-membuat-pt-perorangan-atau-pt-untuk-umk
  • https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja#prosedur
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5121-perseroan-perorangan-kemudahan-mendirikan-pt-pribadi-berbiaya-murah#:~:text=Apa%20itu%20Perseroan%20Perorangan%3F,tahun%202020%20Tentang%20Cipta%20Kerja%20.
  • https://www.officenow.co.id/surat-pernyataan-pendirian-perorangan/
author0
teknologi id bookmark icon
author

kontrakhukum

Kontrak Hukum

Tinggalkan Komentar

0 Komentar